Pekan Depan Indra Muklis Adnan Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi

Pekan Depan Indra Muklis Adnan Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi
Indra Muklis Adnan saat ditahan Kamis (5/1/2023) - foto:net (foto: internet)

iniriau.com, PEKANBARU -Tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006, Indra Muchlis telah ditahan Kamis (5/1/2023).

Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara Indra Muchlis Adnan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam waktu dekat, mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) itu akan disidangkan dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Tim JPU telah menyiapkan administrasi pelimpahan termasuk surat dakwaan. Dan itu telah rampung, sehingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Berkas perkara tersangka IMA telah dilimpahkan ke pengadilan pada Senin (9/1) kemarin," ujar  Bambang Heripurwanto, Selasa (10/1).

Pihak pengadilan diketahui telah mengeluarkan penetapan terkait Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Majelis hakim tersebut juga telah menetapkan jadwal sidang perdana. Selanjutnya akan digelar sidang perdana Senin (16/1/2023).

"Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Tim JPU," ujarnya.

Indra Muchlis Adnan merupakan Bupati Inhil dua periode, yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Dengan jabatan itu, Indra Muchlis melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Dia juga memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan. Akibatnya terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.

Indra disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Berita Lainnya

Index