PN Bengkalis Jatuhi Hukuman Penjara 10 Bulan pada Pencuri 19 Kotak Mie Instan

PN Bengkalis Jatuhi Hukuman Penjara 10 Bulan pada Pencuri 19 Kotak Mie Instan
Ilustrasi-internet

iniriau.com, BENGKALIS -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara pada Nurhidayat Roviudin, terdakwa pencuri 19 kotak  mie instan dari gudang salah satu toko di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis,

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim PN Bengkalis Rabu (4/1/23) kemarin. Terdakwa terbukti bersalah mencuri 19 kotak mie instan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.

"Terdakwa Nurhidayat Roviudin terbukti bersalah dan divonis 10 bulan. Terdakwa maupun PU menyatakan terima," ungkap Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf  Kamis (5/1/23).

Hukuman terhadap Nurhidayat ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PU) agar terdakwa dihukum selama 1 tahun penjara. Sebelumnya  Nurhidayat ini juga sempat bekerja di toko yang sama. Namun kedapatan mencuri susu steril dalam gudang, terpaksa dipecat oleh pemilik toko. Dan berulah kembali mencuri belasan kotak mie instan. Kemudian terdakwa dilaporkan korban pada kepolisian karena mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta. **

Berita Lainnya

Index