Iniriau.com, PEKANBARU – Hukuman yang diberikan kepada salah seorang santri yang tewas usai dihukum di kolam ikan oleh petugas keamanan di Pondok Pesantren Takassus Quran Ar-Royyan, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, MH (17) ternyata sudah biasa dilakukan pihak ponpes.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, hukuman itu sudah biasa diberikan pihak ponpes kepada para santri yang melanggar aturan,” ujar Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Fandri, Selasa (1/11).
Kapolsek Kunto Darussalam telah menetapkan petugas keamanan sekaligus pengasuh santri LS (42) sebagai tersangka yang diduga memberikan hukuman masuk kolam kepada MH dan tiga temannya.
Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, pihak kepolisian menyarankan ponpes tidak lagi memberikan hukuman masuk kolam terhadap santri.
"Kalau memberikan hukuman kepada santri, agar dilakukan yang mendidik. Jangan sampai ada tindakan yang mengandung risiko,"sebutnya.
Kronologi kejadian bermula pada, Sabtu (22/10), sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama tiga orang temannya keluar tanpa izin dari asrama pondok untuk membeli makanan.
Namun tidak langsung pulang, mereka nongkrong terlebih dahulu di lapangan bola hingga Minggu, pukul 04.45 WIB.Saat melewati lorong masjid dan lorong saat melewati kamar mandi ketika kembali ke ponpes, korban dan teman-temannya ketahuan oleh LS.
Korban dan teman-temannya yang ketahuan keluar pondok diam-diam, kemudian dilaporkan kepada kepala sekolah, Ade Wiranata. Mereka mengakui perbuatannya, kemudian tersangka memberikan hukuman kepada santri tersebut dengan berendam di dalam kolam ikan di depan asrama selama 5 menit.
Tidak hanya itu, LS juga menyuruh santri menyelam agar kepala mereka basah. Tersangka menyuruh santri naik dari kolam untuk mandi membersihkan badan. Namun, korban tak kunjung naik dari kolam.
Ketika 2 santri turun untuk mengecek, korban sudah tidak bergerak. Korban dibawa ke rumah sakit di Ujung Batu, Rokan Hulu, untuk diberikan pertolongan. Tetapi, setelah diperiksa korban sudah meninggal dunia.
Setelah kejadian itu, pihak ponpes mengabarkan kejadian tersebut kepada orangtua korban. Pihak keluarga menolak dilakukan otopsi dan meminta jenazah korban dibawa ke kampung halaman di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.**