iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai sistem pengembangan karier dan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan. Kebijakan ini diterapkan setelah Pemko Pekanbaru memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 68 Tahun 2026.
Penerapan Manajemen Talenta sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait reformasi birokrasi dan penguatan sistem merit. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan, pengisian jabatan kini tidak lagi menggunakan assessment konvensional, melainkan berdasarkan pemetaan talenta ASN yang objektif, terukur, dan transparan.
“Manajemen Talenta mulai kami terapkan untuk pengembangan karier ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru,” kata Agung, Selasa (27/1/2026).
Persetujuan BKN diberikan setelah rapat ekspose bersama Tim Manajemen Talenta Pemko Pekanbaru pada 23 Januari 2026. Sistem ini digunakan sebagai dasar mobilitas jabatan dan pengembangan karier ASN. Pemko Pekanbaru menjadi pemerintah daerah pertama di Provinsi Riau yang menerapkan Manajemen Talenta ASN secara resmi.
Pelaksanaannya mengedepankan prinsip objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, serta bebas dari intervensi politik dan praktik KKN. Pemko Pekanbaru optimistis penerapan sistem ini akan meningkatkan profesionalisme aparatur dan kualitas pelayanan publik.**