TAPUNG, - SU alias AD (39) warga Seruling VIII Desa Mukti Sari, Tapung harus merasakan dinginnya penjara setelah Anggota Polsek Tapung Polres Kampar berhasil menangkapnya Sabtu siang (9/12/2017) lalu, sekira pukul 12.00 wib.
Dari tangan SU, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 bungkus rokok merk Lucky Strike Mild warna biru dan sebuah kaca pirex.
Informasi dari Paur Humas Polres Kampar, Deni Yursa menyebutkan kasus ini berawal pada Sabtu siang (9/12/2017), ketika salah satu anggota Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa SU pelaku (KDRT) adalah pemakai ataupun pengguna narkotika.
Selanjutnya anggota Polsek Tapung ini mendatangi pelaku lalu mengamankannya, penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil shabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk Lucky Strike Mild warna Biru yang disimpan dikantongnya.
Setelah diinterogasi, SU mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi membenarkan kejadian ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung, ungkapnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rima)
Warga Seruling VIII Ditangkap Polsek Tapung
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
SU alias AD (39) warga Seruling VIII Desa Mukti Sari, Tapung harus merasakan dinginnya penjara
Pilihan Redaksi
IndexSemangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Rapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Bermodus Akrab dengan Driver, Pria Ini Gelapkan Motor Ojol di Pekanbaru
Senin, 03 November 2025 - 07:48:03 Wib Hukum
Polsek Kampar Kiri Hentikan Aktivitas PETI di Sungai Setingkat, 7 Rakit Disita
Ahad, 02 November 2025 - 12:53:35 Wib Hukum
Tagih Utang Berujung Parang, Warga Kuansing Luka Parah Ditebas Teman
Ahad, 02 November 2025 - 10:27:34 Wib Hukum
Sengketa Rumah di Duri, Nurhayati Gugat Bank Danamon dan BPN
Sabtu, 01 November 2025 - 12:33:00 Wib Hukum
