iniriau.com,PEKANBARU - Melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pedagang kaki lima di sejumlah ruas jalan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
Kali ini penertiban dilakukan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Arifin Ahmad, Jumat (12/8/2022).
Di Jalan Jenderal Sudirman, petugas menertibkan PKL yang menjual bendera, umbul-umbul, pedagang lemang dan jajanan lainnya karena menggelar dagangan di atas trotoar jalan.
"Petugas juga menertibkan baliho, spanduk, dan banner yang habis masa tayang, tidak memiliki izin dan tidak sesuai peraturan. Ada 7 banner habis masa tayang diamankan petugas," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang.
Sementara di Jalan Arifin Ahmad, Satpol PP menertibkan pedagang pedagang buah, bunga, bendera, umbul-umbul dan lainya yang juga berjualan di trotoar jalan.
"Di Jalan Arifin Ahmad, petugas mengamankan 2 buah terpal, 1 buah meja kayu, 1 buah box kayu, 1 buah kursi kayu dan 1 buah spanduk," ungkap Iwan.
Pedagang dihimbau agar tidak berjualan di tempat yang melanggar aturan.**