iniriau.com, PEKANBARU –Agustus ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberlakukan tarif baru parkir. Kenaikan tarif baru ini memunculkan kontroversial di masyarakat karena sebelum resmi naik, spanduk kenaikan harga baru bermunculan dimana-mana. Hal ini membuat masyarakat geram.
Meski rencana kenaikan tarif parkir sudah menghebohkan tetapi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, baru akan melakukan sosialisasi kepada juru parkir pertengahan Agustus ini.
"Tanggalnya belum bisa kita pastikan kapan sosialisasi ini, kemungkinan pertengahan Agustus ini,“ kata Radinal Munandar, Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru.
Sosialisasi pada jukir yang tersebar di tiga zona dilakukan untuk pembekalan. Pembekalan diantaranya tentang bagaimana cara melayani yang baik sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku tentang parkir.
“Setiap jukir nantinya akan kita beri atribut lengkap, seperti rompi, ID Card atau kartu identitas serta peluit dan karcis. Mereka wajib mengenakan atribut itu saat bertugas,”jelasnya.
Tarif parkir baru yaitu sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
“Kita akan maksimalkan pelayanan fasilitas parkir umum tepi jalan ini, agar tidak ada lagi keluhan-keluhan yang tidak mengenakkan. Bagi jukir yang melanggar aturan akan kita tindak tegas dan kita berikan Surat Peringatan,”tutupnya.