PEKANBARU - Alfandi alias Fandi (18), warga Jalan Setia Budi Kecamatan Limapuluh, berhasil diciduk tim reskrim Polsek Tenayan raya, Minggu sore, 26 November 2018, sekira pukul 16.00 wib.
Remaja tanggung ini ditangkap polisi ketika hendak ingin memakai Narkoba jenis Shabu disebuah kamar Hotel Holly Jalan Hangtuah, bersama temannya.
" Penangkapan tersangka diperkuat dengan adanya Laporan nomor LP / 649/XI/2017/Riau/Polresta Pku/Polsek Tenayan raya, tgl 26 november 2017. Ditangan tersangka diamankan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu - shabu, 1 unit HP android serta 1 unit Sepeda Motor," terang Ipda Budi Winarko.
Budi Winarko menjelaskan menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut dibelinya dari Rio (DPO) seharga Rp.200.000 untuk dipergunakannya di kamar Hotel bersama temannya Muslim Swandi alias Muslim (DPO) yang berhasil melarikan diri saat personil Kepolisian datang
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Rahmadani melalui Kanitreskrim Ipda Budi Winarko membenarkan adanya penangkapan peluka tindak pidanana Narkoba jenis Shabu tersebut.
Tersangka dikenakan pasal 112 jo pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rima)
Niat Pesta Shabu di Hotel, Alfandi Diciduk Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Niat Pesta Shabu di Hotel, Alfandi Diciduk Polisi
Pilihan Redaksi
IndexSemangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Rapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Bermodus Akrab dengan Driver, Pria Ini Gelapkan Motor Ojol di Pekanbaru
Senin, 03 November 2025 - 07:48:03 Wib Hukum
Polsek Kampar Kiri Hentikan Aktivitas PETI di Sungai Setingkat, 7 Rakit Disita
Ahad, 02 November 2025 - 12:53:35 Wib Hukum
Tagih Utang Berujung Parang, Warga Kuansing Luka Parah Ditebas Teman
Ahad, 02 November 2025 - 10:27:34 Wib Hukum
Sengketa Rumah di Duri, Nurhayati Gugat Bank Danamon dan BPN
Sabtu, 01 November 2025 - 12:33:00 Wib Hukum
