Jaksa KPK Tuntut Annas Maamun 2 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Jaksa KPK Tuntut Annas Maamun 2 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
Jaksa KPK tuntut Annas Maamun dua tahun penjara (foto: internet)

iniriau.com, PEKANBARU - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Riau Annas Maamun dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Annas juga dituntut denda Rp150 juta subsider kurungan selama enam bulan penjara.

Mantan Bupati Rohil dua periode itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memberikan hadiah atau janji berupa uang kepada para anggota DPRD Riau.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (14/7/20), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yoga Pratomo.

"Menuntut terdakwa dengan menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 150 juta subsider 6 bulan," ujar JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim DR Dahlan SH MH.

Annas Ma'amun terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana.

Atas tuntutan JPU tersebut, Annas Ma'amun melalui kuasa hukumnya, berencana akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, Annas Ma'amun kembali menjadi pesakitan karena  kasus suap kepada para anggota DPRD Riau agar APBDP 2014 dan RAPBD 2015 segera disahkan. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan pada 1 September 2014 di rumah dinas Gubernur Riau. Dimana uang berasal dari Annas Ma'amun Rp400 juta, dan Rp500 juta bersumber dari Said Saqlul dan Jonly Rp110 juta.**

Berita Lainnya

Index