TAPUNG HILIR, - Dua Pelaku pencurian mesin genset, DV (DPO), MA alias AR (26) warga Kandis, Siak, tertangkap basah ketika hendak mencuri mensin genset milik Virgo Situmorang (31), warga Dusun Kampung Baru KM 06 Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Informasi dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan, Rabu siang (22/11/2017) sekira pukul 11.00 Wib, Virgo Situmorang sedang makan siang diwarung, setelah makan, dia pulang kerumah untuk memberikan makanan anjing peliharaannya yang berada disamping rumah.
Virgo Situmorang pergi kesamping rumahnya dan terkejut melihat mesin genset sudah tidak ada. Virgo mencoba mencari disekitar rumah dan melihat ada dua orang yang sedang membongkar mesin genset miliknya.
Virgo mencoba menangkap pelaku MA, tetapi pelaku dapat melarikan diri dengan mengendarai kendaraan roda dua, korban melakukan pengejaran. Dengan usaha dan keberanian yang kuat, akhirnya pelaku MA berhasil diringkus Polsek Tapung HIlir untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SIP, MH SIK, membenarkan kejadian tersebut. (rima)
Curi Mesin Genset, Pelaku Diringkus Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
pelaku MA alias AR (26) maling mesin genset
Pilihan Redaksi
IndexSemangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Rapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Bermodus Akrab dengan Driver, Pria Ini Gelapkan Motor Ojol di Pekanbaru
Senin, 03 November 2025 - 07:48:03 Wib Hukum
Polsek Kampar Kiri Hentikan Aktivitas PETI di Sungai Setingkat, 7 Rakit Disita
Ahad, 02 November 2025 - 12:53:35 Wib Hukum
Tagih Utang Berujung Parang, Warga Kuansing Luka Parah Ditebas Teman
Ahad, 02 November 2025 - 10:27:34 Wib Hukum
Sengketa Rumah di Duri, Nurhayati Gugat Bank Danamon dan BPN
Sabtu, 01 November 2025 - 12:33:00 Wib Hukum
