TAPUNG HILIR, - Dua Pelaku pencurian mesin genset, DV (DPO), MA alias AR (26) warga Kandis, Siak, tertangkap basah ketika hendak mencuri mensin genset milik Virgo Situmorang (31), warga Dusun Kampung Baru KM 06 Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Informasi dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan, Rabu siang (22/11/2017) sekira pukul 11.00 Wib, Virgo Situmorang sedang makan siang diwarung, setelah makan, dia pulang kerumah untuk memberikan makanan anjing peliharaannya yang berada disamping rumah.
Virgo Situmorang pergi kesamping rumahnya dan terkejut melihat mesin genset sudah tidak ada. Virgo mencoba mencari disekitar rumah dan melihat ada dua orang yang sedang membongkar mesin genset miliknya.
Virgo mencoba menangkap pelaku MA, tetapi pelaku dapat melarikan diri dengan mengendarai kendaraan roda dua, korban melakukan pengejaran. Dengan usaha dan keberanian yang kuat, akhirnya pelaku MA berhasil diringkus Polsek Tapung HIlir untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SIP, MH SIK, membenarkan kejadian tersebut. (rima)
Curi Mesin Genset, Pelaku Diringkus Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
pelaku MA alias AR (26) maling mesin genset
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pelaku Pencurian Berdarah di Dumai Diciduk, Penadah Ikut Diamankan
Sabtu, 06 Juni 2026 - 12:08:02 Wib Hukum
Fakta Persidangan: Aliran Dana Korupsi Japrem Mengalir ke Pimpinan APH?
Jumat, 05 Juni 2026 - 09:57:00 Wib Hukum
Nama Bupati Inhu Muncul di Sidang Abdul Wahid, Terkait Ponsel Dani Nursalam
Kamis, 04 Juni 2026 - 19:13:51 Wib Hukum
Dani Nursalam Akui Minta Uang ke Eks Kadis PUPR untuk Biaya Operasional
Kamis, 04 Juni 2026 - 11:38:00 Wib Hukum