iniriau.com, INHIL - Mantan Bupati Inhil dua periode Indra Muchlis Adnan tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Indragiri Hilir, yakni PT Gemilang Citra Mandiri pada tahun 2004-2006 senilai Rp4,2 miliar.
Politisi Partai Golkar itu memberikan perlawanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir dan mengajukan praperadilan.
Gugatan itu disampaikan Indra ke Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, dan teregister dengan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh. Gugatan masuk pada 21 Juni 2022. Ia mengklain penetapan dirnya sebagai tersangka tidak sah, selaku pemohon. Sementara pihak termohon, yakni Kejari Inhil.
Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih membenarkan hal tersebut. Rini menyampaikan, proses persidangan sedang berjalan dan pada sidang kedua sudah masuk tanggapan jaksa.
" Kemarin kan permohonan, hari ini tanggapan. Nanti sore replik, malamnya duplik," ungkap Rini Triningsih, Selasa (5/7).
Menurut Rini penetapan tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil terhadap Indra Muchlis telah sesuai dengan prosedur. Untuk itu pihaknya yakin akan memenangkan gugatan praperadilan ini.
"Kita bekerja sesuai prosedur. Dan sudah ada lebih dari 2 alat bukti," kata Rini.
Lebih lanjut Rini mengatakan, hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan. Sejauh ini, kata dia, Penyidik telah memeriksa 52 orang saksi.**