iniriau.com,PEKANBARU - Pada malam hari raya Idul Adha 1443 Hijriah warga Pekanbaru dihimbau untuk tidak melakukan takbir keliling.
Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mengimbau masyarakat melakukan takbiran di masjid atau mushala.
Kebijakan ini sesuai hasil rapat Forkopimda Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama. Ia menyebut bahwa pemerintah kota segera menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru.
"Hasil rapat Forkopimda, tidak ada takbir keliling malam hari raya Idul Adha. Pelaksanaan takbiran bisa dilakukan di masjid dan mushala," ujarnya, Selasa (5/7).
Muflihun menyebut bahwa pelaksanaan shalat eid berlangsung di 232 titik lokasi di Pekanbaru. Dimana pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Juli 2022 besok.
Sedangkan para jemaah yang tergabung dalam organisasi Muhammadiyah juga telah menetapkan Idul Adha jatuh pada tanggal 9 Juli 2022. Ada rencana mereka mengikuti shalat ied di sebelas titik lokasi.
Dirinya mengimbau agar masyarakat agar menjaga keamanan dan ketentraman di lingkungan masing-masing. Ia berharap pelaksanaan Idul Adha bisa terlaksana dengan baik.**