BANGKINANG, - Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto ,SIK, MH mengadakan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus narkoba selama bulan Oktober 2017, dan penanganan kasus pembuatan serta mengedarkan obat tanpa izin oleh salahsatu klinik pengobatan alternatif yang ada di Kota Bangkinang, Selasa, 7 November 2017, pukul 10.00 wib.
Konferensi pers ini diadakan di teras depan Mapolres Kampar dengan menghadirkan sejumlah tersangka, serta penggelaran barang bukti terkait kasus-kasus yang ditangani tersebut.
Saat Konferensi Pers ini, Kapolres Kampar didampingi oleh KasatRes Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, kegiatan ini dihadiri sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, televisi dan online daerah Kampar dan Riau.
Disampaikan Kapolres bahwa selama bulan Oktober 2017 lalu, Jajaran Polres Kampar telah mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkotika dengan perincian 7 kasus narkotika jenis shabu dan 1 kasus jenis daun ganja kering.
Dari 8 kasus ini telah ditetapkan 15 tersangka dengan perincian 14 pria dan 1 wanita, sementara barang bukti yang disita terdiri dari daun ganja kering sebanyak 54,99 gram dan shabu sebanyak 6,4 gram.
Terkait penanganan kasus pembuatan dan pengedaran obat tanpa izin edar yang melibatkan klinik pengobatan alternatif "Lepti" yang berlokasi di Jl. Prof. M. Yamin SH dekat Simpang Pulau Kec. Bangkinang Kota, berikut penjelasan Kapolres Kampar :
Pengungkapan kasus ini berawal dari razia gabungan yang dilakukan BPOM Pekanbaru bersama Dinas Kesehatan Kampar dan SatRes Narkoba Polres Kampar, ditemukan Klinik "Lepti" ini membuat dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar. KR selaku pemilik dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam operasionalnya KR mencampur obat herbal dan obat kimia tanpa takaran yang jelas serta pengawasan ahli, obat tersebut diedarkan langsung kepada masyarakat.
Berdasarkan pengakuan KR dalam 1 bulan dirinya berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 16 juta, dan kegiatannya ini sudah berlangsung cukup lama.
Usai konferensi pers, Kapolres Kampar kepada awak media yang hadir menyampaikan, bahwa penanggulangan narkoba merupakan tanggung jawab bersama semua komponen bangsa dan masyarakat. Mari kita peduli dalam pemberantasan narkoba ini untuk menyelamatkan generasi bangsa, jelas Kapolres.
Selanjutnya Kapolres Kampar bersama Kasat Narkoba dan Paur Humas Iptu Deni Yusra bersilaturahmi dengan awak media yang hadir, pada kesempatan ini Paur Humas mengajak rekan-rekan pers untuk terus menjaga silaturahmi dan sinergitas dengan pihak Kepolisian, karena kedua lembaga ini saling membutuhkan dan sepatutnya juga kita saling support dalam rangka tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 wib, dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. (HUMAS)
Expos Media Kasus Pidana Selama Oktober 2017
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH mengadakan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus narkoba selama bulan Oktober 2017, dan penanganan kasus pembuatan serta mengedarkan obat tanpa izin oleh salahsatu klinik pengobatan alternatif yang ada
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pembantai Gajah Sumatera Diciduk, Polda Riau Tegaskan Usut Hingga Tuntas
Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:26:09 Wib Hukum
Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Legislator Pelalawan Masuk Sel Tahanan
Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:24:37 Wib Hukum
Tanggapan Psikolog soal Insiden Berdarah di UIN Suska Riau
Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:38:43 Wib Hukum
ASN PPPK di Siak Terjaring Kasus Sabu, Dua Wanita Ikut Diamankan
Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:01:06 Wib Hukum