BENGKALIS, - Sidang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis, Amril dengan terdakwa Bukhari, Selasa (24/10/17) di Pengadilan Negeri Bengkalis sampai 16.00 WIB masih belum digelar.
Namun, ada pemandangan yang lain di Pengadilan Negeri Bengkalis. Jika seluruh tahanan sebelum dan sesudah sidang dimasuk ke dalam sel yang posisinya satu bangunan dengan gedung pengadilan. Tidak demikian halnya dengan Bukhari.
Bukhari justru bisa duduk santai di luar sel. Berbaur dengan pengunjung dan petugas jaga.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handoko dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dia pun terkejut. Dia kemudian mendatangi petugas bagian tahanan.
Berselang beberapa saat kemudian Bukhari dimasuk ke sel seperti tahanan lainnya.
Menurut Handoko, dalam perkara ini Bukhari melanggar Pasal 263 ayat (1) junto 55, Pasal 263 ayat (2) junto 55 KUHPidana. (Rudi)
Tersangka Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Dapat Perlakuan Istimewa
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pelaku Pencurian Berdarah di Dumai Diciduk, Penadah Ikut Diamankan
Sabtu, 06 Juni 2026 - 12:08:02 Wib Hukum
Fakta Persidangan: Aliran Dana Korupsi Japrem Mengalir ke Pimpinan APH?
Jumat, 05 Juni 2026 - 09:57:00 Wib Hukum
Nama Bupati Inhu Muncul di Sidang Abdul Wahid, Terkait Ponsel Dani Nursalam
Kamis, 04 Juni 2026 - 19:13:51 Wib Hukum
Dani Nursalam Akui Minta Uang ke Eks Kadis PUPR untuk Biaya Operasional
Kamis, 04 Juni 2026 - 11:38:00 Wib Hukum