BENGKALIS, - Sidang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis, Amril dengan terdakwa Bukhari, Selasa (24/10/17) di Pengadilan Negeri Bengkalis sampai 16.00 WIB masih belum digelar.
Namun, ada pemandangan yang lain di Pengadilan Negeri Bengkalis. Jika seluruh tahanan sebelum dan sesudah sidang dimasuk ke dalam sel yang posisinya satu bangunan dengan gedung pengadilan. Tidak demikian halnya dengan Bukhari.
Bukhari justru bisa duduk santai di luar sel. Berbaur dengan pengunjung dan petugas jaga.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handoko dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dia pun terkejut. Dia kemudian mendatangi petugas bagian tahanan.
Berselang beberapa saat kemudian Bukhari dimasuk ke sel seperti tahanan lainnya.
Menurut Handoko, dalam perkara ini Bukhari melanggar Pasal 263 ayat (1) junto 55, Pasal 263 ayat (2) junto 55 KUHPidana. (Rudi)
Tersangka Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Dapat Perlakuan Istimewa
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSemangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Rapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polsek Kampar Kiri Hentikan Aktivitas PETI di Sungai Setingkat, 7 Rakit Disita
Ahad, 02 November 2025 - 12:53:35 Wib Hukum
Tagih Utang Berujung Parang, Warga Kuansing Luka Parah Ditebas Teman
Ahad, 02 November 2025 - 10:27:34 Wib Hukum
Sengketa Rumah di Duri, Nurhayati Gugat Bank Danamon dan BPN
Sabtu, 01 November 2025 - 12:33:33 Wib Hukum
Emosi Karena Hotspot Tak Dibagi Alasan Warga Siak Bunuh Rekan Sendiri
Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:30:35 Wib Hukum
