BENGKALIS, - Yuni binti Kasyanto alias Yuni (24) dan Suriani binti Suhariadi alias Ani (31), keduanya narapidana kasus narkotika kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan, Yuni dan Suriani adalah narapidana perkara narkotika, menempati kamar Nomor 4, blok wanita, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bengkalis, Jalan Pertanian Kota Bengkalis. Mereka ditangkap lagi dalam perkara shabu, Senin, (16/10/17) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.
Yuni dan Suriani ditangkap oleh Rosdiana petugas Lapas yang tengah melintas di depan kamar keduanya.
Dari kedua tersangka, diamankan 2 paket diduga shabu, 1 buah kaca fambo, 2 buah mancis, 2 buah pipet, 1 buah kompor mancis dan 1 buah kotak rokok Dunhill.
Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis, Sarju Wibowo ketika dikonfirmasi, Selasa siang tadi mengatakan, Yuni dan Suriani merupakan penghuni blok 44 wanita, kamar Nomor 4. Dikamar itu diisi 16 orang narapidana.
Yuni dan Suariani merupakan narapidana narkoti dengan masa hukuman masing-masing 8 tahun penjara. Yuni sudah menjalani masa hukuman 1,8 tahun. Sedangkan Suriani sudah menjalani masa hukuman 4 tahun.
Keduanya diduga tertangkap tangan oleh petugas klinik Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis, Rosdiana Purba.
Dari keduanya diamankan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 kaca fambo, 2 buah mancis biasa, 2 buah pipet, 1 buah kompor mancis.
Dari pengakuan tersangka Yuni, shabu tersebut diperoleh dari Rini yang membesuknya.
Setelah keduanya diamankan, kemudian petugas Lapas menghubungi Polres Bengkalis.
Keduanya pun dibawa ke Mapolres guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik Polres Bengkalis tengah mengembangkan perkara tersebut. (Rudi)
Diduga Nyabu di Lapas, Dua Napi Diproses Hukum
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Awal 2026, Polres Bengkalis Ringkus 162 Pelaku Narkoba dari 105 Kasus
Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:24:28 Wib Hukum
Pembantai Gajah Sumatera Diciduk, Polda Riau Tegaskan Usut Hingga Tuntas
Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:26:09 Wib Hukum
Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Legislator Pelalawan Masuk Sel Tahanan
Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:24:37 Wib Hukum
Tanggapan Psikolog soal Insiden Berdarah di UIN Suska Riau
Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:38:43 Wib Hukum