Sadis ! Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa Gadis di Siak Ternyata Mantan Pacarnya

Sadis ! Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa Gadis di Siak Ternyata Mantan Pacarnya
SAS pelaku pembunuhan dan pemerkosa VRM- (foto: istimewa)

Iniriau.com, SIAK - Bagi anda orang tua sebaiknya perhatikan dengan siapa anak anda berteman. Jangan sampai mengalami nasib seperti belia Vebby Riskika Mayasthani (16) warga Kampung Paluh Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. Pasalnya Vebby terungkap jika pelaku pembunuhan dan pemerkosa Vebby tak lain adalah mantan pacarnya inisial SAS (16).

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardianto mengatakan, pelaku SAS adalah mantan pacar korban. Mereka sempat pacaran selama tiga bulan.

" Kampung mereka  tetanggaan. Pelaku SAS di Kampung Benteng Hilir Kecamatan Mempura dan Vebby di Kampung Paluh." Ujar Kapolres Senin (7/2/2022). Mereka bertemu kembali setelah chatting di media sosial messenger dengan temannya bernama Aman. Dimana Aman ini juga merupakan teman pelaku. Namun ternyata, hp milik Aman ini di pegang pelaku.

" Mereka janjian bertemu karena Vebby mau minjam uang untuk membayar hutang pada temannya di Pekanbaru. Kemudian SAS memintanya datang dan membawa mantan pacarnya itu di pondok kebun sawit milik keluarga pelaku di Kampung Benteng Hilir.

" Disinilah SAS memperkosa dan memghabisi nyawa Vebby.  Pelaku membunuh korban dengan cara biadab. Vebby dicekik dari belakang kemudian korban diperkosa dalam kondisi lemas, setelah di perkosa, korban kembali dicekik lalu pelaku mengambil pisau yang telah dibawa pelaku dan menyayat tangan kanan korban. Konon nanti pelaku dianggap membunuh diri." Imbuh Gunar.

Pelaku juga membohongi korban dengan mengatakan jika uangnya ada pada ibunya. Dia mengatakan jika ibunya ada di pondok kebun. Pelaku pura-pura masuk, dan keluar kembali, dan mengatakan ke korban bahwa ibu pelaku menyuruhnya masuk ke pondok kebun, tetapi merupakan akal-akalan pelaku saja.

" Saat menuju pondok kebun sawit itu, pelaku mulai melakukan aksi biadabnya itu, korban langsung dicekik dari belakang hingga lemas dan dibawa ke pondok," jelas Gunar.

Kini SAS sudah ditahan beserta barang bukti cangkul yang digunakan pelaku untuk menggali kuburan korban, kain korban, hp milik korban dan saksi Aman. Serta sepeda motor korban merk Honda Vario, sepeda motor pelaku yang digunakan untuk pergi ke kebun. Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 5 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP, dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 10 tahun atau hukuman mati atau penjara seumur hidup.**

Berita Lainnya

Index