PEKANBARU - Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Reskrim Narkoba Polresta Pekanbaru, Dinas Kesehatan Pemko Pekanbaru, Apoteker, Balai POM, LBP2AR, Sabtu (23/9/17) sore melaksana inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko obat, apotek serta pusat/klinik kesehatan.
Dari sidak tersebut Tim Gabungan menemukan ada klinik kesehatan yang tidak memiliki izin alias ilegal. Seperti Klinik Gigi di Jalan Pinang no 78 B milik Kelvin Rahman. Di Klinik ini, ditemukan tiga pelanggaran: 1. tidak memiliki surat izin usaha (Praktek Gigi). 2. Pemilik bukan dari latar belakang dokter. 3. Menjual obat-obat yang dilarang di perjual belikan.
Sementara itu, Toko obat "Sentral Sehat" di Jalan Taskurun milik Gusmen Candra, Tim Gabungan menemukan dua pelanggaran, 1. Tidak ada surat izin usaha toko obat / Apotek. 2. Tetap beroperasi tanpa ada izin.
Tim kemudian Sidak ke Apotek Sanur di Jalan H Agus Salim. Tempat usaha apotek tidak layak dan tidak sesuai aturan
Apotek Perkasa (Komplek Pasar Ramayana). Terkait apotek ini, Tim Sidak, menerima laporan dari masyarakat bahwa Apotek menjual obat dalam skala besar yang tidak sesuai prosedur. Salah penggunaan izin. Izin apotek, tapi tidak ada menjual obat resep,.
Apotek Sumber Sehat Jalan Imam Bonjol. (Tidak ditemukan obat2 berbahaya dan apotek sesuai prosedur).
Apotek Dia Jalan Kubang Raya. Tempatnya kurang layak. Ditemukan obat-obatan yang sudah kadaluarsa, namun, belum dibuang/dimusnahkan.
Tim selajutnya Sidak ke Klinik Akupuntur Jalan Nangka. Disini ditemukan obat-obatan kadaluarsa yang belum dibuang/dimusnahkan.
Dari seluruh toko obat, klinik kesehatan dan apotek yang disidak, tidak ditemukan peredaran pil PCC atau obat2an yg mengandung zat sejenis yg berbahaya. (RIMA)
Tim Gabungan Sidak Apotek dan Klinik Kesehatan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tim Gabungan Sidak Apotek dan Klinik Kesehatan
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Awal 2026, Polres Bengkalis Ringkus 162 Pelaku Narkoba dari 105 Kasus
Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:24:28 Wib Hukum
Pembantai Gajah Sumatera Diciduk, Polda Riau Tegaskan Usut Hingga Tuntas
Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:26:09 Wib Hukum
Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Legislator Pelalawan Masuk Sel Tahanan
Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:24:37 Wib Hukum
Tanggapan Psikolog soal Insiden Berdarah di UIN Suska Riau
Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:38:43 Wib Hukum