BANGKINANG, - Terkait ditemukannya peredaran- peredaran Pil PCC di wilayah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara beberapa hari lalu, yang sempat menghebohkan masyarakat dan telah berdampak pula bagi puluhan remaja serta anak-anak sebagai korbannya, Rabu, 20 September 2017,.
Sehubungan hal tersebut Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH menyampaikan penjelasan serta himbauan kepada masyarakat, untuk menyikapi hal ini sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi di daerah kita.
Sebagaimana juga telah dijelaskan oleh BPOM maupun BNN, bahwa Pil PCC tidak termasuk kedalam jenis narkotika, namun masuk dalam kategori obat keras dan obat terbatas yang hanya bisa digunakan berdasarkan resep dokter, mengkonsumsi obat ini dapat menyebabkan ketergantungan dan efek sampingnya akan mempengaruhi saraf dan reaksi tubuh, dalam keadaan over dosis dapat berakibat pada kematian.
Salahsatu zat berbahaya yang terkandung dalam Pil PCC ini adalah Carisoprodol, begitu berbahayanya zat ini dan sering disalahgunakan sehingga sejak tahun 2013 BPOM telah menarik obat ini dari peredaran dan melarang penggunaan zat ini dalam obat maupun makanan.
Terungkapnya peredaran Pil PCC di Kendari beberapa waktu lalu menuntut kita untuk waspada guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi di wilayah kita, berdasarkan pantauan hingga saat ini memang belum ada laporan tentang kasus serupa. Namun kita semua aparat terkait termasuk komponen masyarakat agar lebih meningkatkan kepedulian terhadap masalah ini.
Berikan penjelasan dan pemahaman kepada seluruh anggota keluarga tentang obat terlarang ini, dan jangan mudah percaya terhadap seseorang yang tidak dikenal yang memberikan sesuatu barupa obat ataupun makanan untuk dikonsumsi.
Selain itu berikan informasi atau sampaikan kepada petugas yang berwajib, apabila mengetahui adanya peredaran Pil PCC, maupun segala bentuk peredaran narkotika agar dapat segera kita tindak dan tanggulangi bersama, jelas Kapolres.
"Mari bersama kita selamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta narkotika untuk masa depan bangsa yang lebih baik", ungkap Kapolres Kampar mengakhiri pembicaraannya. (RIMA)
Waspada..Peredaran Pil PCC dan Narkoba di Kampar
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Awal 2026, Polres Bengkalis Ringkus 162 Pelaku Narkoba dari 105 Kasus
Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:24:28 Wib Hukum
Pembantai Gajah Sumatera Diciduk, Polda Riau Tegaskan Usut Hingga Tuntas
Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:26:09 Wib Hukum
Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Legislator Pelalawan Masuk Sel Tahanan
Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:24:37 Wib Hukum
Tanggapan Psikolog soal Insiden Berdarah di UIN Suska Riau
Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:38:43 Wib Hukum