TAMBANG, - BS (Lk 53) dan istrinya SW (Pr 28), pasutri warga Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa menjadi tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang kini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar, Selasa, 19 September 2017,
Kedua tersangka ini dilaporkan oleh TN (Lk 52) ayah korban RH (Pr 14) yang merupakan anak kandung pelapor.karena telah melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan.
Terungkapnya peristiwa ini berawal pagi tadi Selasa (19/9/2017) sekira pukul 08.00 wib, saat itu korban pulang kerumah orangtuanya sambil menangis, korban menyampaikan kepada orangtuanya bahwa dirinya dilarang kesekolah oleh pelaku karena sekarang sudah tidak mau lagi tidur dan menginap dirumah pelaku serta berhubungan intim dengannya.
Tidak lama kemudian pelaku yang merupakan tetangganya datang kerumah korban dan mengakui kepada ayah korban (pelapor) bahwa dia telah menyetubuhi korban setiap korban tidur dirumahnya, hal ini sudah berlangsung sejak korban masih berusia 10 tahun (kelas 6 SD) hingga sekarang telah berusia 14 thn (kelas 3 SMP) dan pelaku mengatakan kepada pelapor bahwa dia bersedia menikahi korban.
Ayah korban tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya, selanjutnya dia dibantu oleh warga setempat mengamankan pelaku lalu melaporkannya ke Polsek Tambang.
Saat diambil keterangan oleh penyidik Polsek Tambang, didapat keterangan bahwa selama peristiwa ini terjadi istri pelaku mengetahui semua perbuatan ini dan juga melihatnya.
Adapun alasannya membiarkannya peristuwa ini karena dirinya mengalami sakit kista sehingga tidak bisa lagi melayani suaminya.
Atas keterangan tersebut, pihak penyidik Polsek Tambang juga menetapkan istri pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan turut serta membantu perbuatan tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH membenarkan kejadian ini.
Ditambahkan Kapolsek bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, terhadap korban juga telah dimintakan visum di RS Bhayangkara Polda Riau.
Empat Tahun, Pasutri Ini "Cangkuli" Anak Dibawah Umur
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
BS (Lk 53) dan istrinya SW (Pr 28), pasutri warga Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa menjadi tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur
Pilihan Redaksi
IndexSemangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Rapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Sengketa Rumah di Duri, Nurhayati Gugat Bank Danamon dan BPN
Sabtu, 01 November 2025 - 12:33:33 Wib Hukum
Emosi Karena Hotspot Tak Dibagi Alasan Warga Siak Bunuh Rekan Sendiri
Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:30:35 Wib Hukum
Diulik Pengacara, Saksi Kasus Narkoba Cabut Keterangan BAP di PN Bengkalis
Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:43:53 Wib Hukum
Residivis di Inhil Ditangkap karena Tipu Warga dengan Kartu KIS Palsu
Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:53:14 Wib Hukum
