TAPUNG, - Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar ciduk 2 pelaku narkoba di wilayah Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Senin malam, 18 September 2017.
Kedua pelaku narkoba ini ditangkap ditempat terpisah namun masih di wilayah Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Berawal didapatnya informasi oleh pihak Kepolisian tentang keberadaan pelaku narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Desa Petapahan Jaya, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wib berhasil diamankan tersangka IW alias IR (Lk 27) saat berada di warung kelapa muda Desa Petapahan, dari tangan IW ini ditemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 set alat hisap shabu, sebuah dompet dan HP milik pelaku.
Setelah mengamankan tersangka IW ini petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa narkotika tersebut didapatkan dari SU alias PN yang juga warga Desa Petapahan Jaya.
Hanya berselang 1 jam tepatnya pukul 23.00 wib, SU alias PN berhasil ditangkap dirumahnya bersama sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil narkoba jenis shabu, 1 set alat hisap shabu, 7 lembar plastik bening serta sebuah HP milik tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH membenarkan kejadian ini dan disampaikan Kapolsek bahwa kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek, bahwa para pelaku narkoba ini akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Polsek Tapung Ciduk Pelaku Narkoba di Desa Petapahan Jaya
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar ciduk 2 pelaku narkoba di wilayah Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Senin malam, 18 September 2017.
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Awal 2026, Polres Bengkalis Ringkus 162 Pelaku Narkoba dari 105 Kasus
Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:24:28 Wib Hukum
Pembantai Gajah Sumatera Diciduk, Polda Riau Tegaskan Usut Hingga Tuntas
Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:26:09 Wib Hukum
Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Legislator Pelalawan Masuk Sel Tahanan
Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:24:37 Wib Hukum
Tanggapan Psikolog soal Insiden Berdarah di UIN Suska Riau
Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:38:43 Wib Hukum