PEKANBARU - Polsek Kawasan Pelabuhan (SKP) Polresta Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek SKP AKP Juli Afdal yang diwakilkan oleh Kanit Reskrim IPDA Dodi Vivino, SH, MH dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru, B.BPOM di Pekanbaru, perwakilan dari Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dan tersangka Defrizen alias Ujang.
Pemusnahan barang bukti berupa Sabu ini bertempat di ruang Kapolsek, Selasa, 29 Agustus 2017 pagi.
Rilis yang diterima dari Paur Humas Polresta Pekanbaru menyebutkan, pemusnahan barang bukti diawali dengan pembacaan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika oleh Brigadir Rahmat Sandra, MH dan dilanjutkan membuka label barang bukti dan memasukkan sabu tersebut kedalam blender dan dicampur dengan shampo dan air oleh Erik Sunandar, SH selaku JPU. Setelah dilarutkan, selanjutnya air larutan sabu tersebut dibuang ke selokan.
" Kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pelaksanaan dari amanah undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sebagai bentuk komitmen kita untuk memberantas Narkoba," ungkap Kanit Reskrim.
Sebagaimana diketahui bahwa pengungkapan kasus Narkoba ini bermula dari ditangkapnya tersangka Defrizen alias Ujang, Rabu, 16 Agustus 2017 sekira pukul 21.00 wib di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru oleh Unit Reskrim Polsek SKP Polresta Pekanbaru dengan barang bukti berupa 45 paket Sabu.
Saat ini tersangka ditahan di rutan Polresta Pekanbaru dan Atas perbuatan tersangka Defrizen alias Ujang dikenakan pasal 114 dantau 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rima)
Hari ini, Pemusnahan Shabu di Polsek Kawasan Pelabuhan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pemusnahan barang bukti berupa Sabu ini bertempat di ruang Kapolsek, Selasa, 29 Agustus 2017 pagi.
Pilihan Redaksi
IndexSemangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Rapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Sengketa Rumah di Duri, Nurhayati Gugat Bank Danamon dan BPN
Sabtu, 01 November 2025 - 12:33:33 Wib Hukum
Emosi Karena Hotspot Tak Dibagi Alasan Warga Siak Bunuh Rekan Sendiri
Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:30:35 Wib Hukum
Diulik Pengacara, Saksi Kasus Narkoba Cabut Keterangan BAP di PN Bengkalis
Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:43:53 Wib Hukum
Residivis di Inhil Ditangkap karena Tipu Warga dengan Kartu KIS Palsu
Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:53:14 Wib Hukum
