PEKANBARU - Polsek Kawasan Pelabuhan (SKP) Polresta Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek SKP AKP Juli Afdal yang diwakilkan oleh Kanit Reskrim IPDA Dodi Vivino, SH, MH dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru, B.BPOM di Pekanbaru, perwakilan dari Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dan tersangka Defrizen alias Ujang.
Pemusnahan barang bukti berupa Sabu ini bertempat di ruang Kapolsek, Selasa, 29 Agustus 2017 pagi.
Rilis yang diterima dari Paur Humas Polresta Pekanbaru menyebutkan, pemusnahan barang bukti diawali dengan pembacaan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika oleh Brigadir Rahmat Sandra, MH dan dilanjutkan membuka label barang bukti dan memasukkan sabu tersebut kedalam blender dan dicampur dengan shampo dan air oleh Erik Sunandar, SH selaku JPU. Setelah dilarutkan, selanjutnya air larutan sabu tersebut dibuang ke selokan.
" Kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pelaksanaan dari amanah undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sebagai bentuk komitmen kita untuk memberantas Narkoba," ungkap Kanit Reskrim.
Sebagaimana diketahui bahwa pengungkapan kasus Narkoba ini bermula dari ditangkapnya tersangka Defrizen alias Ujang, Rabu, 16 Agustus 2017 sekira pukul 21.00 wib di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru oleh Unit Reskrim Polsek SKP Polresta Pekanbaru dengan barang bukti berupa 45 paket Sabu.
Saat ini tersangka ditahan di rutan Polresta Pekanbaru dan Atas perbuatan tersangka Defrizen alias Ujang dikenakan pasal 114 dantau 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rima)
Hari ini, Pemusnahan Shabu di Polsek Kawasan Pelabuhan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pemusnahan barang bukti berupa Sabu ini bertempat di ruang Kapolsek, Selasa, 29 Agustus 2017 pagi.
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Awal 2026, Polres Bengkalis Ringkus 162 Pelaku Narkoba dari 105 Kasus
Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:24:28 Wib Hukum
Pembantai Gajah Sumatera Diciduk, Polda Riau Tegaskan Usut Hingga Tuntas
Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:26:09 Wib Hukum
Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Legislator Pelalawan Masuk Sel Tahanan
Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:24:37 Wib Hukum
Tanggapan Psikolog soal Insiden Berdarah di UIN Suska Riau
Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:38:43 Wib Hukum