PEKANBARU - Syafril Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Riau Pekanbaru, menuntut Sony Suasono Panggabean 4 tahun penjara potong masa tahanan. Sony diduga menista agama Islam melalui media sosial Instagram miliknya, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Amar tuntutan ini dibacakan JPU, Syafril dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/8/2017) siang.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, Abdul Aziz kemudian menutup sidang dan meminta penasehat hukum terdakwa agar menyiapkan pembelaan untuk dibacakan pada sidang besok (Jum'at 25/8/17).
"Saya minta penasehat hukum menyiapkan pembelaan untuk dibacakan besok (Jum'at), besok langsung putusan," kata Abdul Aziz.
Sony Suasono Panggabean terjerat dalam perkara pelanggaran Undang Undang ITE melalui media sosial (medsos) miliknya. Dimana, terdakwa memposting penghinaan terhadap tata cara pelaksanaan ibadat umat Islam.
Sony melakukan dugaan penistaan agama Islam itu pada Senin 20 Maret 2017. Atas perbuatan tersebut, Sony dilaporkan ke polisi dan sekarang duduk sebagai terdakwa dalam perkara penistaan agama. (Rudi)
JPU Tuntut Penista Agama Islam 4 Tahun Penjara
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Sony Suasono Panggabean dituntut 4 tahun penjara potong masa tahanan. Sony diduga menista agama Islam melalui media sosial Instagram miliknya, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 se
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pelaku Pencurian Berdarah di Dumai Diciduk, Penadah Ikut Diamankan
Sabtu, 06 Juni 2026 - 12:08:02 Wib Hukum
Fakta Persidangan: Aliran Dana Korupsi Japrem Mengalir ke Pimpinan APH?
Jumat, 05 Juni 2026 - 09:57:00 Wib Hukum
Nama Bupati Inhu Muncul di Sidang Abdul Wahid, Terkait Ponsel Dani Nursalam
Kamis, 04 Juni 2026 - 19:13:51 Wib Hukum
Dani Nursalam Akui Minta Uang ke Eks Kadis PUPR untuk Biaya Operasional
Kamis, 04 Juni 2026 - 11:38:00 Wib Hukum