BENGKALIS, - Sebanyak 466 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Kamis (17/8/17) menerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM). 10 diantaranya langsung bebas.
Remisi (pemotongan masa tahanan) serentah diseluruh Indonesia. Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Efrizal dalam laporan dihadapan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan undangan lainnya, Kamis,(17/8/17) di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
"Dari jumlah tersebut tidak ada terdapat napi yang menjalankan masa hukuman untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), "sebut Efrizal.
Terhadap 10 orang narapidana atau warga binaan di lapas yang mendapatkan remisi bebas Bupati Bengkalis menyerahkan cendramata. Selain itu, Bupati Bengkalis saling bertukar cendramata dengan Lapas kelas II A Bengkalis.
Dalam kesempatan itu, bupati membacakan amanat tertulis Mentri Hukum dan HAM RI. Apa akhir acara, Amril Mukminin meninjau hasil kerajinan tangan narapidana yang sengaja dipajang dalam acara pemberian resmisi tersebut. (Rudi)
HUT RI ke72, 10 Napi di Lapas Bengkalis Terima Remisi Bebas
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Sebanyak 466 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Kamis (17/8/17) menerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM). 10 diantaranya langsung bebas.
Pilihan Redaksi
IndexSemangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Rapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kasus KDRT Setahun Mengendap, Perempuan Ini Hadiahi Polres Rohul Kue Ultah 1 Tahun
Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:48:09 Wib Hukum
Polres Bengkalis Ikut Aksi Nasional Pemusnahan Narkoba Polri
Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:04:48 Wib Hukum
Polisi Ungkap Sindikat Registrasi Ilegal Kartu Perdana di Pelalawan
Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:55:13 Wib Hukum
Tiga Tahun Panen Sawit, Warga Bengkalis Dituduh Curi oleh Koperasi
Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:46:59 Wib Hukum
