PEKANBARU - Mendengar putusan yang dijatuhkan majelis Hakim kepada Yusman, Bendaraha Dinas Cipta Karya Kabupaten Kampar dengan vonis 1,5 tahun. Jaksa penuntut umum tidak terima dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi.
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman kepada Yusman, Bendahara Dinas Cipta Karya Kampar 4,5 tahun.
"Setelah menyatakan banding, kemarin jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, menyerahkan permohonan bading kepada kita," ucap Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring, SH, Senin (14/8/17) sore.
Dikatakan Deni, kendati dalam amar putusan majelis hakim Yusman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana anggaran rutin di Dinas Cipta Karya, dan dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan, serta terbukti melanggaran Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana datur dan diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Namun putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan. Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ostar Alpansri SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1, 2 miliar atau subsider 3 tahun," terang Deni.
Seperti diketahui, Yusman (54) dihadirkan kepersidangan atas tindak pidana korupsi dana belanja rutin di Dinas Cipta Karya.
Dimana perbuatan terdakwa ini bermula dari adanya laporan rekening gendut milik Yusman. Laporan itu disampaikan PPATK, yang mencurigai adanya rekening Rp 3,5 miliar milik Yusman, yang statusnya hanya PNS golongan III.
Dari laporan tersebut, dilakukan perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2010 hingga 2015. Saat pemeriksaan, dari Rp 3,5 miliar tidak semuanya bisa dipertanggungjawabkan.
Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Yusman sebesar Rp 1,4 miliar. Banyak belanja rutin kantor yang tidak dilaksanakannya.***
sumber: riauterkini.com
Korupsi Belanja Rutin Cipkar di Kampar
Tidak Terima Putusan Hakim, JPU Nyatakan Banding
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Awal 2026, Polres Bengkalis Ringkus 162 Pelaku Narkoba dari 105 Kasus
Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:24:28 Wib Hukum
Pembantai Gajah Sumatera Diciduk, Polda Riau Tegaskan Usut Hingga Tuntas
Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:26:09 Wib Hukum
Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Legislator Pelalawan Masuk Sel Tahanan
Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:24:37 Wib Hukum
Tanggapan Psikolog soal Insiden Berdarah di UIN Suska Riau
Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:38:43 Wib Hukum