KAMPAR KIRI, - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri tangkap seorang pengedar narkoba jenis Shabu-shabu dan Pil Ekstasi, pada Senin pagi (7/8/2017) di Jalan lintas perbatasan Desa Sei Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan dengan Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah FD alias FS (LK 35) warga Desa Sei Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket sedang dan 4 paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu serta 2 butir Pil Ekstasi, juga ditemukan puluhan lembar plastik bening, 2 buah kaca pirex dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin pagi (7/8/2017), saat Panit I Reskrim Polsek Kampar Kiri Iptu Zulfatrianto , SH mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba didaerah perbatasan Kecamatan Gunung sahilan dengan Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Informasi ini disampaikan kepada Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus, A.Mk, kemudian Kapolsek perintahkan Panit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di TKP, Tim melihat target yang menggunakan motor Yamaha Mio Soul sedang berhenti dipinggir jalan seperti menunggu seseorang, tanpa buang waktu tim langsung mengamankannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan disaku bajunya sebuah dompet warna ungu merk zara berisi 3 paket sedang dan 4 paket kecil shabu serta 2 butir pil ekstasi, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SiK, MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol John Firdaus A.Mk saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan, Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rima)
Pelaku Ini Dicokok Polsek Kampar Kiri di gunung Sahilan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah FD alias FS (LK 35) warga Desa Sei Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Awal 2026, Polres Bengkalis Ringkus 162 Pelaku Narkoba dari 105 Kasus
Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:24:28 Wib Hukum
Pembantai Gajah Sumatera Diciduk, Polda Riau Tegaskan Usut Hingga Tuntas
Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:26:09 Wib Hukum
Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Legislator Pelalawan Masuk Sel Tahanan
Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:24:37 Wib Hukum
Tanggapan Psikolog soal Insiden Berdarah di UIN Suska Riau
Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:38:43 Wib Hukum