Iniriau.com, Kuansing - Dalam pengembangan aliran dana kasus korupsi enam kegiatan di sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuantan singingi (Kuansing) tahun 2017, Kejari Kuansing melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD periode 2014-2019, selasa (8/06)
Kajari kuansing Hadiman mengatakan kepada Iniriau.com, hari ini telah dilakukan periksaan terhadap seorang mantan Anggota DPRD Kuansing berinisial AS, dari Partai PBB.
"AS mulai diperiksa dari jam 10.00 Wib sampai dengan jam 16.00 Wib. Penyidik mencacar dengan 20 pertanyaan, Jaksa Penyidik yang memeriksa langsung saya sendiri selaku Ketua Tim Penyidik dan juga sebagai Kajari Kuansing," ucap Hadiman.
Lebih lanjut Hadiman mengatakan pemeriksaan ini tidak terhenti sampai disini aja, besok dirinya akan layangkan surat panggilan kepada mantan anggota dewan lainnya,
"Kita juga akan jadwalkan pemanggilan terhadap enam orang anggota dewan periode 2014 - 2019, dan besok kita akan layangkan surat pemanggilan kepada WN, AC, JA, RE, MF, dan SF," kata kejari terbaik nomor satu di Riau ini.
Kemudian Kejari juga mengatakan, para mantan anggota dewan ini dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan perkara enam kegiatan disetda kuansing tahun 2017. Dari kasus ini telah ditetapkan lima orang yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara tersebut, yang disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar lebih. Kelimanya sudah dijatuhi hukuman yang bervariasi.
Lima orang itu adalah, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Muharlius. Lalu, M Saleh, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut.
Berikutnya, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Yuhendrizal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017. **