Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Segera Disidang

Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Segera Disidang

Iniriau.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan dua tersangka Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono (HS) dan Direktur PT ANN Melia Boentaran (MB) ke jaksa penuntut. Keduanya segera diadili atas perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran (TA) 2013-2015.

"Hari ini, tim penyidik telah menyelesaikan pemberkasan perkara tersangka HS dan kawan-kawan yang dilanjutkan dengan melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU di mana tim JPU sebelumnya melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.

Dia mengatakan penahanan dua tersangka itu selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum (JPU). Masing-masing ditahan untuk 20 hari ke depan dimulai 4 Juni sampai dengan 23 Juni 2021.

"Tersangka HS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, tersangka MB di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ucap Ali.

Dalam waktu 14 hari kerja, kata dia, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Diagendakan persidangan di PN Tipikor Pekanbaru," kata Ali.

Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M Nasir; dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tirtha Adhi Kazmi. Serta delapan orang kontraktor; Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.

 Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**

Sumber: Medcom

Berita Lainnya

Index