PEKANBARU - Senin, 24 Juli 2017 pagi bertempat di halaman Polsek Rumbai Pesisir telah berlangsung kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika jenis daun Ganja Kering.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berupa daun ganja kering ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Robinson Saragih, S.Sos.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh AKP. Fajri, SIK, SH yang mewakili Kapolresta Pekanbaru yang diwakili AKP Fajri, SIK, SH, Camat Rumbai Pesisir yang diwakili Edy Azwir, Esisma Sari (JPU), Gusnevi M (JPU), Ayi Mahfudi (BBPOM Pekanbaru), Serda M. Akmak ( Koramil Rumbai), Rahmat Saleh dan Eko Wahyu, SH (BNN Pekanbaru) serta Iwan Kazul (tokoh masyarakat).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 wib ini diawali dengan kata sambutan dari Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Robinson Saragih, S.Sos dan dilanjutkan dengan pembacaan ketetapan status sita barang bukti Narkotika.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti daun ganja kering sebanyak 764, 6 gram dengan cara dimasukkan kedalam drum dan disiram minyak tanah lalu dibakar bersama-sama oleh para perwakilan undangan yang hadir dari tiap-tiap instansi.
Barang bukti daun ganja kering yang dimusnahkan ini berasal dari 3 orang tersangka Hendei Dunan sebanyak 490,23 gram, tersangka Putra Maides sebanyak 172,86 gram dan tersangka Afriandi alias Tuneh sebanyak 131,51 gram yang sebelumnya telah ditangkap oleh Polsek Rumbai Pesisir beberapa waktu yang lalu.
" Pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian dari tahap penyidikan tindak pidana narkotika sebelum tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU" tutup Kapolsek Rumbai Pesisir. (rima)
Polsek Rumbai Pesisir Musnahkan Narkotika
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Polsek Rumbai Pesisir Musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Daun Ganja Kering.
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Awal 2026, Polres Bengkalis Ringkus 162 Pelaku Narkoba dari 105 Kasus
Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:24:28 Wib Hukum
Pembantai Gajah Sumatera Diciduk, Polda Riau Tegaskan Usut Hingga Tuntas
Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:26:09 Wib Hukum
Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Legislator Pelalawan Masuk Sel Tahanan
Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:24:37 Wib Hukum
Tanggapan Psikolog soal Insiden Berdarah di UIN Suska Riau
Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:38:43 Wib Hukum