KAMPAR, - Satuan reskrim Narkoba Polres Kampar kembali meringkus salah satu bandar narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar pada Jumat malam (21/7/2017) sekira pukul 21.00 wib.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah IL alias IP (LK 26) warga Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka ini berhasil diamankan puluhan paket narkotika jenis shabu-shabu terdiri 1 paket besar, 5 paket sedang dan 22 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, selain itu turut disita dari pelaku 2 buah Handphone, 4 buah plastik pembungkus, sebuah kantong kain warna biru dan uang tunai Rp. 340 ribu.
Penangkapan tersangka bandar narkoba ini berawal pada Jumat malam (21/7/17), saat pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba disalah satu rumah di wilayah Simpang KB Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Kampar langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka IL alias IP.
Kemudian dillakukan penggeledahan terhadap tersangka ini dan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SiK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan, Kasat Narkoba ini bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan narkoba ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rima)
Bandar Shabu Dicokok Polres Kampar di Pulau Rambai
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah IL alias IP (LK 26) warga Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Awal 2026, Polres Bengkalis Ringkus 162 Pelaku Narkoba dari 105 Kasus
Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:24:28 Wib Hukum
Pembantai Gajah Sumatera Diciduk, Polda Riau Tegaskan Usut Hingga Tuntas
Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:26:09 Wib Hukum
Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Legislator Pelalawan Masuk Sel Tahanan
Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:24:37 Wib Hukum
Tanggapan Psikolog soal Insiden Berdarah di UIN Suska Riau
Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:38:43 Wib Hukum