PEKANBARU - Seluruh pasar yang dikelola pihak swasta di Kota Pekanbaru ilegal. Hal tersebut dinyatakan Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, T Firdaus kepada media, Kamis (20 /7/17).
Disebutkannya, berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Disitu ada pasal yang menjelaskan bahwa setiap pasar swasta wajib mengantongi izin dari Walikota.
"Dan saat ini seluruh Pasar tradisional yang dikelola pihak swasta tidak ada yang mengantongi izin darari Walikota Pekanbaru. Seperti Pasar Pagi Arengka, Pasar Tangor, Pasar Manoran Jaya, Pasar Dupa dan pasar-pasar tumpah yang bermunculan semua itu ilegal," ujar T Firdaus.
Lanjut, Pihak Disperindag telah menyurati seluruh pengelola pasar swata untuk segera mengurus izin. Namun sudah dua kali surat dilayangkan respon dari mereka belum ada sama sekali.
"Khusus untuk pasar-pasar yang sudah terbentuk kita akan berikan kemudahan untuk mengurus izinnya. Namun untuk pasar yang baru terbentuk kita akan perketat untuk pengeluaran izinnya," tegasnya.
Ditegaskannya, jika pihak pengelola pasar swasta tidak mengindahkan surat himbauan yang telah dilayangkan maka Tim Yustisi akan menutup paksa pasar tersebut.
"Direncanakan dalam waktu dekat ini kita akan mendatangi pengelola pasar swasta tersebut, memnita mereka untu mengurus izinya," singkatnya. ***
sumber: riauterkini.com
Astaga....Pasar Swasta di Pekanbaru Ternyata Illegal
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexMantan Plt Kadis Kominfo Dumai Ditahan Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker pada Kontes Duta Wisata Riau 2024
OJK, Bank Indonesia dan TPAKD Selenggarakan Business Matching di Inhil
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Ekonomi
Buka GNPIP Wilayah Sumatera, Pj Gubri Berharap Harga Sembako Stabil dan Petani Sejahtera
Jumat, 17 Mei 2024 - 14:17:57 Wib Ekonomi
OJK, Bank Indonesia dan TPAKD Selenggarakan Business Matching di Inhil
Rabu, 15 Mei 2024 - 12:29:16 Wib Ekonomi
Dukung BBI/BBWI Riau 2024, OJK Riau Jembatani Pelaku UMKM dengan Lembaga Keuangan
Sabtu, 04 Mei 2024 - 18:15:59 Wib Ekonomi
Perayaan Hari Kartini, Polwan Polda Riau Ikut Miss Visitor OJK Riau
Kamis, 25 April 2024 - 18:06:54 Wib Ekonomi