PEKANBARU - Sudah empat bulan Pemko Pekanbaru memberi waktu untuk mereka (pengusaha) mengurus izin tapi hal itu tidak diindahkan juga. Satpol PP Pekanbaru membongkar tower telekomunikasi yang berdiri dekat pinggir Jalan Singgalang Kelurahan Tangerang Timur Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (18/7/2017).
"Maka dari kami dari tim penegak Perda turun dan melakuka n exsekusi terhadap bangunan towe telekomunikasi yang tidak kantongi izin tersebut," tegas Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada media.
Disebutkannya, dari sekian banyak pengusaha tower diberi peringatan, hanya pengusaha tower di jalan Singgalang yang tidak mau ikuti aturan.
"Kita tidak main-main disini, mereka yang tidak taat aturan akan kita tidak. Dan buktinya sekarang tower ini kita bongkar," ujar Kasat.
Lanjut, Zoel menghimbau kepada seluruh pengusaha untuk menjadikan ini peringatan dan pelajaran. Sehingga kedepan tidak adalagi bangunan baik itu tower, ruko dan sebagainya diexsekusi seperti ini.
"Kita berharap pembongkaran tower ini yang pertama dan terakhir kalinya. Karena kita menginginkan semua pengusaha taat aturan," singkatnya. ***
sumber: riauterkini.com
Satpol PP Bongkar Paksa Tower di Jalan Singgalang
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Satpol PP Bongkar Paksa Tower di Jalan Singgalang
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Ekonomi
Pilih Duta Literasi Keuangan Tahun 2025, Triyoga Laksito Pastikan Pemenang Emban Tugas Khusus
Kamis, 22 Mei 2025 - 20:31:43 Wib Ekonomi
6 -12 Mei, BI Riau Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat Tahun 2025
Selasa, 06 Mei 2025 - 22:30:00 Wib Ekonomi
BI dan OJK Komitmen Jaga Ketahanan serta Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Jumat, 28 Maret 2025 - 17:09:31 Wib Ekonomi
