BENGKALIS, - Entah siapa yang lalai, sehingga salinan surat dakwaan yang menjadi hak terdakwa belum diterima.
Padahal, setelah pembacaan surat dakwaan, JPU wajib menyerahkan salinan surat dakwan kepada terdakwa atau kuasa hukum terdakwa.
Tentang belum diterimanya salian surat dakwaan ini dikemukakan Alfadman terdakwa dalam perkara shabu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (19/7/17) kemarin.
Selain itu, Novita kuasa hukum terdakwa juga mengaku belum menerima salinan surat dakwaan tersebut. Akibatnya, pihaknya belum membuat eksepsi (nota keberatan) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Sutejo.
Berhubung eksepsi belum dibuat, Sutarno selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menanyakan kepada JPU tentang salinan surat dakwaan itu.
Menurut JPU, salinan surat dakwaan tersebut telah dititipkan kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bengkalis dimana terdakwa ditahan.
Namun, terdakwa ngotot bahwa pihaknya belum menerima salinan surat dakwaan tersebut dari petugas Lapas.
Dalam perkara narkotika ini, terdakwa Alfadman dikenakan Pasal 114 junto Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, tentang kehadiran kuasa hukum terdakwa juga ditanyakan Sutarno kepada terdakwa.
Menurut Sutarno, sebelumnya terdakwa mengaku tidak didampingi kuasa hukum. Untuk itu, PN Bengkalis menunjuk kuasa hukum dari Pos bantuan hukum (Posbakum) PN Bengkalis.
"Sebelumnya kami (majelis) sudah menayakan apakah saudara terdakwa didampingi kuasa hukum. Saudara jawab tidak. Karena ancaman hukuman saudara lebih lima tahuan, kami minta Posbakum mendampingi saudara dipersidangan. Dan ini sudah dicatat," kata Sutarno.
Namun, dibantah terdakwa. Menurut terdakwa pihkanya tidak pernah ditanya tentang bantuan hukum tersebut.
"Tak ada pak hakim. Saya tak ada ditanya tentang bantuan hukum tersebut," kata terdakwa Alfadman ngotot.
Setelah masalah pendamping (kuasa hukum) terdakwa tuntas dan salinan surat dakwaan belum diterima, Sutarno menunda sidang dan akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda eksepsi terdakwa. (Rudi)
Eksepsi Belum Dibuat karena Terdakwa Belum Terima Salinan Dakwaan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Awal 2026, Polres Bengkalis Ringkus 162 Pelaku Narkoba dari 105 Kasus
Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:24:28 Wib Hukum
Pembantai Gajah Sumatera Diciduk, Polda Riau Tegaskan Usut Hingga Tuntas
Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:26:09 Wib Hukum
Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Legislator Pelalawan Masuk Sel Tahanan
Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:24:37 Wib Hukum
Tanggapan Psikolog soal Insiden Berdarah di UIN Suska Riau
Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:38:43 Wib Hukum