KAMPAR, - Tim opsnal satuan reskrim Narkoba Polres Kampar telah mengamankan 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Selasa siang (4/7/2017).
Tiga pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah SW alias IW (LK 37) warga Jalan Anggrek VII Desa Sei Galuh, Kecamatan Tapung, SP alias AN (LK 34) warga Jalan Mawar I Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya dan JF alias JE (LK 30) warga Jalan Tanera Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 paket kecil shabu, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 kotak plastik yang dilakban hitam, 2 pak plastik bening pembungkus shabu, 1 buah bong dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (4/7/2017) sekira pukul 12.30 wib, saat anggota SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat informasi tentang keberadaan pelaku narkoba disalah satu rumah diwilayah Tanera II Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.
Tiga tersangka yang baru saja mengkonsumsi shabu berhasil diamankan, sementara 2 pelaku lainnya termasuk pemilik rumah berhasil melarikan diri.
Selanjutnya disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, beberapa peralatan untuk penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kasat Narkoba ini bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rima)
Polres Kampar Ringkus 3 Pelaku Saat Pesta Narkoba
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tim opsnal satuan reskrim Narkoba Polres Kampar telah mengamankan 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Selasa siang (4/7/2017).
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Awal 2026, Polres Bengkalis Ringkus 162 Pelaku Narkoba dari 105 Kasus
Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:24:28 Wib Hukum
Pembantai Gajah Sumatera Diciduk, Polda Riau Tegaskan Usut Hingga Tuntas
Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:26:09 Wib Hukum
Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Legislator Pelalawan Masuk Sel Tahanan
Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:24:37 Wib Hukum
Tanggapan Psikolog soal Insiden Berdarah di UIN Suska Riau
Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:38:43 Wib Hukum