Penerima Subsidi Listrik, PLN Hanya Pelaksana Keputusan Pemerintah

Penerima Subsidi Listrik, PLN Hanya Pelaksana Keputusan Pemerintah
Humas/ Supv Ad Umum PLN Area Pekanbaru, I Komang Sudarsana

PEKANBARU, RidarNews.com - Terkait pelanggan penerima subsidi listrik pelanggan R-1 900 VA ataupun penyesuaian tarif dasar listrik yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM, PLN menyatakan hanya sebagai pelaksana keputusan pemerintah.

"Kami (PLN, red)  bukan buang badan dalam hal ini, tetapi itu urusan Kementerian ESDM melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan," ujar Humas PLN Area Pekanbaru I Komang Sudarsana kepada media ini, kemarin.

Bahkan PLN  menolak disebut melempar bola kepada Kementerian ESDM, pemerintahan tingkat lurah, kecamatan maupun kabupaten/ kota, seperti diberitakan sebelumnya.

"Kami tak buang badan atau melempar bola, karena istilah itu terkesan negatif. Kalau istilah itu kami takut pesan pemerintah tak tersampaikan kepada masyarakat," tandas I Komang lagi.

TDL lanjut Komang, ditetapkan pemerintah bersama DPR. PLN hanya menjalankan aja tarif yang ditetapkan.

Lebih lanjut, jika ada masyarakat yang berhak menerima subsidi, bisa mengadu ke kantor lurah/ desa atau unduh formulir di subsidi.djk.esdm.go.id. Lalu diisi dan diserahkan ke kantor lurah, ke kecamatan, selanjutnya kabupaten/ kota, terus data dientri secara online, dan seterusnya.

Ditambahkan Komang, sebelumnya tim dari ESDM sudah mensosialisasikan kepada para camat dan lurah pada awal Januari 2017 lalu. Dalam agenda tersebut, kata Komang, PLN hanya sebagai undangan.   

Namun investigasi pada camat dan beberapa lurah di Pekanbaru, mengaku tidak mengetahui adanya sosialisasi yang diadakan Kementerian ESDM.

Hanya Orang Miskin

Seperti dilansir detikfinance.com, Rabu (14/6/2017), terkait kebijakan pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan 900 VA, Kementerian ESDM menjelaskan, pencabutan subsidi hanya dilakukan terhadap pelanggan yang mampu.

Sebanyak 27 juta keluarga miskin tetap mendapat subsidi listrik, yakni 23,16 juta rumah tangga pelanggan listrik 450 VA dan 4,1 juta rumah tangga pelanggan 900 VA. Tarif listrik untuk mereka sama sekali tidak naik.

"Rumah tangga tidak mampu pelanggan 450 VA tetap mendapat subsidi dan tarif listriknya tetap, tidak mengalami penyesuaian. Jumlahnya mencapai 23,16 juta rumah tangga," kata Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6/2017).

"Demikian juga rumah tangga tidak mampu berdaya 900 VA tetap mendapat subsidi dan tarif listriknya tidak mengalami penyesuaian.Jumlahnya mencapai 4,1 juta rumah tangga," dia menambahkan.

Penyesuaian tarif listrik tahun 2017 hanya diberlakukan untuk pelanggan rumah tangga mampu berdaya 900 VA, dengan jumlah sekitar 19,0 juta rumah tangga.

"Dengan kata lain, subsidi hanya diberikan kepada mereka yang berhak menerima. Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran diberlakukan mulai 1 Januari 2017," ujarnya.

Penyesuaian dilakukan bertahap tiap dua bulan sejak 1 Januari 2017 hingga 1 Mei 2017, terhadap rumah tangga mampu sebanyak 19,0 juta rumah tangga dari total 23,1 juta rumah tangga pelanggan daya 900 VA.

"Jadi, masih ada sekitar 27,26 juta pelanggan listrik rumah tangga kategori tidak mampu yang tarifnya tidak naik dan tetap disubsidi. Yaitu 4,1 juta pelanggan 900 VA dan 23,16 juta pelanggan 450 VA," paparnya.

Ia menambahkan, pemerintah berupaya membuat subsidi listrik jadi tepat sasaran. Selama ini, subsidi listrik lebih banyak dinikmati masyarakat mampu.

Sebagai contoh, rumah tangga mampu pelanggan 900 VA dengan konsumsi listrik 140 kWh per bulan, tagihan bulanan sekitar Rp 84.000. Semestinya mereka membayar sekitar Rp 189.000 per bulan sesuai tarif keekonomian.

"Artinya selama ini rumah tangga mampu berdaya 900 VA mendapat subsidi negara sekitar Rp 105.000 per bulan. Padahal masyarakat tidak mampu dengan konsumsi listrik yang lebih rendah, yaitu 70 kWh per bulan, dengan tagihan listrik sekitar Rp 42.000 per bulan, hanya menerima subsidi sekitar Rp 52.000 per bulan," Hadi menuturkan.

Penentuan rumah tangga mampu dan tidak mampu merujuk pada data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

TNP2K adalah lembaga yang diketuai Wakil Presiden, yang dibentuk sebagai wadah koordinasi untuk menyelaraskan berbagai kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan.    (rima)

Berita Lainnya

Index