KAMPAR, RidarNews.com - Selasa 20 Juni 2017 sekira pukul 16.00 Wib, telah terjadi Kebakaran rumah milik David Nurman (LK 30) yang berada di Dusun 2 Kapur Desa Sandayan, Kecamatan Kampar Utara.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh Maria (PR 49) yang merupakan tetangga korban, saat itu Maria melihat api telah membesar yang membakar rumah David tetangganya itu.
Menyaksikan peristiwa itu, saksi inipun berteriak memberi tahu sehingga warga berdatangan, kemudian dengan peralatan seadanya mereka berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Sekitar setengah jam kemudian, 2 unit mobil Damkar Pemda Kampar tiba dilokasi dan langsung berusaha memadamkan api yang membakar rumah warga ini.
Sekira pukul 17.00 wib api dapat dipadamkan dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, sebab rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang keluar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa ini, disampaikan Kapolsek bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, diduga penyebab kebakaran karena hubungan arus pendek akibat kosleting listrik, namun untuk penyebab pastinya masih dalam penyelidikan.
Perkiraan sementara akibat kebakaran ini, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta, jelas Kapolsek. (rima)
Si "Jago Merah" Lahap 1 Unit Rumah Warga Desa Sendayan, Kampar
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Lahap 1 Unit Rumah Warga Desa Sendayan, Kampar
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Anak Tewas Dikeroyok Massa, Ayah Korban: Saya Ingin Keadilan, Bukan Damai
Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:37:00 Wib Hukum
Ketua BEM Unri: Pemerintah Anggap Khariq sebagai Ancaman, Ditunggu Niat Baik Pemprov Riau
Senin, 27 Oktober 2025 - 22:34:59 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap Dalang Penipuan Parade Bujang Dara
Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06:20 Wib Hukum
