TAPUNG, RidarNews.com - Unit Reskrim Polsek Tapung Resor Kampar telah mengamankan 5 Pelaku judi Qiu-Qiu disebuah Ruko yang berlokasi di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kamis malam (15/6/2017) sekira pukul 23.00 wib.
Kelima pelaku judi yang diciduk aparat Kepolisian dari Polsek Tapung ini adalah GT (LK 21) swasta, HR (26 TH) swasta, RK (19 TH) petani dan JS (18 TH) pelajar, ke-4 nya adalah warga Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, sedangkan satu pelaku judi lainnya adalah PH (LK 18) pelajar, warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.
Bersama para pelaku judi ini turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 629 ribu yang digunakan sebagai taruhan dan 1 set kartu domino merk kabuki.
Penangkapan para pelaku judi ini berawal pada Kamis (15/6/2017) tengah malam, saat didapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah ruko yang berada di Desa Indra Sakti ada sekelompok orang yang sedang melakukan permainan judi jenis Qiu-Qiu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Tapung kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan, dan berhasil diamankan 5 orang yang tengah asik bermain judi Qiu-Qiu dimana 2 diantaranya masih berstatus pelajar, para pelaku judi ini kemudian digiring ke Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa kelima pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan. (rima)
Polsek Tapung Ciduk 5 Judi Qiu-qiu, 2 Diantaranya Pelajar
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Polsek Tapung Ciduk 5 Judi Qiu-qiu, 2 Diantaranya Pelajar
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Awal 2026, Polres Bengkalis Ringkus 162 Pelaku Narkoba dari 105 Kasus
Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:24:28 Wib Hukum
Pembantai Gajah Sumatera Diciduk, Polda Riau Tegaskan Usut Hingga Tuntas
Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:26:09 Wib Hukum
Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Legislator Pelalawan Masuk Sel Tahanan
Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:24:37 Wib Hukum
Tanggapan Psikolog soal Insiden Berdarah di UIN Suska Riau
Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:38:43 Wib Hukum