Pekanbaru, RidarNews.com - Lampu rotator berwarna biru dan bunyi sirine merupakan pemandangan yang tak asing lagi bagi masyarakat kota pekanbaru.
Pasalnya, melalui program Polri Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan atau disingkat K2YD, Patroli Roda dua Sat Sabhara Polresta Pekanbaru selalu eksis di jalanan kota pekanbaru.
Dengan dilengkapi senjata laras panjang plus rompi anti-peluru, personil yang mengendarai motor trail tersebut meluncur ke pusat-pusat keramaian seperti pasar Ramadhan dan tempat rawan aksi premanisme lainnya.
"Kegiatan ini rutin kita lakukan selama Ramadan dan jelang lebaran, dimana kerap berpotensi adanya peningkatan kejahatan, atau aksi premanisme. Oleh karena itu kita antisipasi dengan mengerahkan Sabhara bersenjata dan memakai rompi anti-peluru," ungkap Kasat Sabhara Polresta Pekanbaru, Kompol Lilik Surianto. SST, SH.
Selama menggelar patroli, para anggota Sat Sabhara melakukan pemeriksaan identitas terhadap orang yang diduga preman dan selain itu juga berdialog dengan masyarakat yang ditemui di jalanan. (rima)
Antisipasi Tingkat Kejahatan, Sat Shabara Polresta Gelar Patroli Jalanan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Antisipasi Tingkat Kejahatan, Sat Shabara Polresta Gelar Patroli Jalanan
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Awal 2026, Polres Bengkalis Ringkus 162 Pelaku Narkoba dari 105 Kasus
Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:24:28 Wib Hukum
Pembantai Gajah Sumatera Diciduk, Polda Riau Tegaskan Usut Hingga Tuntas
Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:26:09 Wib Hukum
Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Legislator Pelalawan Masuk Sel Tahanan
Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:24:37 Wib Hukum
Tanggapan Psikolog soal Insiden Berdarah di UIN Suska Riau
Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:38:43 Wib Hukum