PEKANBARU - Yoga (18) operator closed circuit television (CCTv) atau kamera pemantau di salah satu rumah gembong shabu Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
Amar putusan tersebut dibacakan Ketua majelis hakim Yudissilen, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (13/6/17).
Menurut majelis hakim, terdakwa Yoga terbukti berdasarkan Pasal 114 ayat (2). Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pujianti dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam sindikat pergadangan shabu di Kampung Dalam, Yoga bertugas sebagai operator. Selaku operator, Yoga mengetahui siapa saja yang datang dan masuk untuk melakukan transaksi Narkoba di rumah gembong shabu tersebut.
Yoga ditangkap pada Jumat (2/9/2016) lalu. Saat ditangkap, ditemukan beberapa paket sabu-sabu dalam sebuah jaket dalam kamar kerjanya yang menjadi ruang monitor CCTv. (Rudi)
Operator CCTv Rumah Bandar Shabu Divonis 12 Tahun
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Operator CCTv Rumah Bandar Shabu Divonis 12 Tahun
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Awal 2026, Polres Bengkalis Ringkus 162 Pelaku Narkoba dari 105 Kasus
Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:24:28 Wib Hukum
Pembantai Gajah Sumatera Diciduk, Polda Riau Tegaskan Usut Hingga Tuntas
Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:26:09 Wib Hukum
Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Legislator Pelalawan Masuk Sel Tahanan
Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:24:37 Wib Hukum
Tanggapan Psikolog soal Insiden Berdarah di UIN Suska Riau
Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:38:43 Wib Hukum