PEKANBARU, RidarNews.com - Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Soni Suasono Panggabean kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (12/6/17) siang, dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Abdul Aziz dengan hakim anggota Sorta Ria Neva dan Sulhanuddin.
Menurut kuasa hukum terdakwa, dakwan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materil. Dakwaan JPU tidak membuktikan uraian fakta.
Mendengar itu serangan itu, JPU Syafril dari Kejari Pekanbaru hanya tersenyum.
Menurut kuasa hukum terdakwa, salah satu poin adalah saat penyidikan di Polda Riau, terdakwa tidak dampingi penasehat hukum yang sah. Padahal, ancaman hukumnya diatas lima tahun.
Proses yang adil dan bermartabat ini, sehingga tidak mengabaikan hak asasi terdakwa.
Untuk itu, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan terhadap kliennya batal demi hukum.
Usai mendengarkan nota keberatan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/6/17) mendatang.
Pada sidang selanjutnya, majelis hakim meminta semua JPU berkoordinasi dengan Lapas dan kepolisian agar sidang bisa digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Karena sidang mendapat perhatian masyarakat, untuk sidang berikutnya agar bisa dilaksanakan pada jam 10 pagi," ketua majelis hakim, Abdul Aziz. (Rudi)
Sidang Dugaan Penista Agama Islam
Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Tak Cermat
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Sidang Dugaan Penista Agama Islam, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Tak Cermat
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Awal 2026, Polres Bengkalis Ringkus 162 Pelaku Narkoba dari 105 Kasus
Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:24:28 Wib Hukum
Pembantai Gajah Sumatera Diciduk, Polda Riau Tegaskan Usut Hingga Tuntas
Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:26:09 Wib Hukum
Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Legislator Pelalawan Masuk Sel Tahanan
Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:24:37 Wib Hukum
Tanggapan Psikolog soal Insiden Berdarah di UIN Suska Riau
Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:38:43 Wib Hukum