PEKANBARU - Razia rutin yang sering dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, khususnya Satuan Lalu Lintas berhasil menjaring seorang pria yang kedapatan memiliki alat penghisap sabu (bong), di Jalan SM. Amin, Senin (12/6/17) pagi.
Awalnya pengendara tersebut di stop oleh petugas karena tidak menggunakan Helm. Saat diperiksa dan ditanyakan surat surat kendaraan ternyata STNK kendaraan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Petugaspun menahan kendaraan tersebut.
Saat kendaraan hendak dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diamankan, tiba tiba pengendara tadi menghampiri petugas hendak mengambil rokoknya yang berada dibawah jok sepeda motornya dengan sedkit memaksa. Curiga dengan tingkah tersebut petugas kemudian memeriksa kotak rokok tersebut dan ternyata berisi sebuah bong, pipet kaca dan tutup botol air mineral yg telah dilubangi.
Terkait penemuan bong tersebut, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Rinaldo Aser, membenarkan dan menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut telah di serahkan ke Sat Narkoba Polresta Pekanbaru. Ia juga mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil menemukan bong tersebut.
"setelah di lakukan tes urine ternyata hasilnya Positif, saat ini penanganan kasus kita serahkan ke Sat Narkoba", terang Rinaldo. (rima)
Razia Kendaraan, Pria Ini Ditemukan Bawa Alat Isap Sabu
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Razia Kendaraan, Pria Ini Ditemukan Bawa Alat Isap Sabu
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Ketua BEM Unri: Pemerintah Anggap Khariq sebagai Ancaman, Ditunggu Niat Baik Pemprov Riau
Senin, 27 Oktober 2025 - 22:34:59 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap Dalang Penipuan Parade Bujang Dara
Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06:20 Wib Hukum
Dituduh Mencuri, Pemuda 19 Tahun di Pekanbaru Tewas di Tangan Warga
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:25:39 Wib Hukum
