BANGKINANG, RidarNews.com - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar melakukan penangkapan seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kampung Gadang, Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, Sabtu, 3 Juni 2017, sekira pukul 16.00 wib.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AR alias AK (LK 30) warga Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 buah kaca pirex, 1 buah plastik bening pembungkus, 1 buah pipet plastik dan 1 set Bong yang terbuat dari botol kaca.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Sabtu (3/6/2017) sekira pukul 16.00 wib, saat didapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di salahsatu rumah warga yang berada di Kampung Godang Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota SatRes Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan target seorang pria yang bernama AR alias AK saat berada di rumahnya.
Kemudian disaksikan oleh keluarganya dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka, dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang disembunyikan dibawah karpet dalam kamarnya.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Kasat Narkoba ini bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rima)
Pelaku Narkoba Ini Diciduk Polres Kampar
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pelaku Narkoba Ini Diciduk Polres Kampar
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Awal 2026, Polres Bengkalis Ringkus 162 Pelaku Narkoba dari 105 Kasus
Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:24:28 Wib Hukum
Pembantai Gajah Sumatera Diciduk, Polda Riau Tegaskan Usut Hingga Tuntas
Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:26:09 Wib Hukum
Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Legislator Pelalawan Masuk Sel Tahanan
Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:24:37 Wib Hukum
Tanggapan Psikolog soal Insiden Berdarah di UIN Suska Riau
Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:38:43 Wib Hukum