Perhentian Raja, RidarNews.com - Kanit Binmas Polsek Perhentian Raja, Aiptu B. Rianto degan didampingi Bhabinkamtibmas, Bripka Ardiansyah, SH menyambangi pos ronda dusun 2 desa Lubuk Sakat, kecamatan Perhentian Raja, Jumat (19/5/2017) sekira pukul 00.30 WIB.
Pantauan awak media, dalam kesempatan ini, personil Polsek Perhentian Raja menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, dan membagikan selebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan dan ancaman hukuman membakar hutan dan lahan.
Ditempat terpisah, Kapolres Kampar, AKBP Deni Okvianto SIK,MH melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Dadan Wardan Sulia saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan jajaran Polsek Perhentian Raja di wilayah hukumnya agar situasi Kamtibmas dapat tetap terjaga.
"Alhamdulillah, dengan rutinnya jajaran Polsek Perhentian Raja melaksanakan kegiatan seperti ini, semakin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif didalam menjaga Kamtibmas di lingkungannya masing masing, alhasil hingga saat ini, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja dalam keadaan yang kondusif," ujarnya. (rls/rima)
Sambangi Pos Ronda, Bhabinkamtibmas Perhentian Raja Sampaikan Pesan Kamtibmas
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Sambangi Pos Ronda, Bhabinkamtibmas Perhentian Raja Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Keluarga Kecewa, Dua Tersangka Pembunuhan Lisma Donna Kampar Dibebaskan
Senin, 27 Oktober 2025 - 19:20:54 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap Dalang Penipuan Parade Bujang Dara
Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06:20 Wib Hukum
Dituduh Mencuri, Pemuda 19 Tahun di Pekanbaru Tewas di Tangan Warga
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:25:39 Wib Hukum
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:24:21 Wib Hukum
