PEKANBARU - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Kepolisian dari Satlantas amankan lima mobil taxi online yang beroperasi secara ilegal. Diantaranya empat mobil avanza dan satu lagi mobil brio.
Kelima mobil taxi yang menggunakan aplikasi online tersebut kini sudah diamankan pihak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
"Sementara kita amankan dulu surat-surat dan kendaraannya," kata Kasi Pengawasan Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Max Robert, Rabu (17/5/17). Sebelum menertibkan lima taxi online tersebut, awalnya bermula puluhan sopir taxi resmi memancing menggunakan aplikasi online untuk meminta jemputan.
Hal itu dilakukan, karena pengemudi taxi seperti Puskopau merasa gerah karena mulai maraknya taxi onlie beroperasi di Pekanbaru serta khawatir dapat mengganggu pencairan yang mereka dapatkan selama ini.
Setelah dipancing, pengemudi taxi online yang datang itu pun langsung diamakankan para pengemudi taxi konvensional. Namun karena tak ingin berbuat anarkis, lalu menelpon Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru agar segera ditindak. (riauterkini.com)
Antar Supir di Pekanbaru, Nyaris Bentrok
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Kepolisian dari Satlantas amankan lima mobil taxi online yang beroperasi secara ilegal. Diantaranya empat mobil avanza dan satu lagi mobil brio, Rabu (17/5/17).
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Keluarga Kecewa, Dua Tersangka Pembunuhan Lisma Donna Kampar Dibebaskan
Senin, 27 Oktober 2025 - 19:20:54 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap Dalang Penipuan Parade Bujang Dara
Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06:20 Wib Hukum
Dituduh Mencuri, Pemuda 19 Tahun di Pekanbaru Tewas di Tangan Warga
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:25:39 Wib Hukum
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:24:21 Wib Hukum
