Siak Hulu, - Bhabinkamtibmas desa Pangkalan Baru dan desa Kepau Jaya, Polsek Siak Hulu, Aiptu Igusti Ketut Wardika melaksanakan Gotong Royong bersama pemuda membuat lapangan Volly Ball di RT 01 RW XI dusun Pematang Kayu Arang desa Pangkalan Baru, kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Minggu (14/5/2017) sekira pukul 09.00 WIB.
Pantauan awak media, dalam kesempatan ini, Aiptu Igusti Ketut Wardika juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mengingatkan para pemuda untuk tidak melakukan penyalahgunaan Narkoba.
Ditempat terpisah, Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata SIk melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol Vera Taurensa SS, MH saat dikonfirmasi mengaku sangat mengapresiasi jajaran Bhabinkamtibmas yang telah berperan aktif didalam kegiatan Bhakti Sosial di wilayah binaannya masing-masing.
"Dengan menyatu bersama masyarakat seperti ini, tentunya dapat semakin mempererat tali silaturahmi dan sinergitas antara kepolisian didalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Siak Hulu," ujarnya. (rls/rima)
Polsek Siak Hulu Ingatkan Pemuda, Bahaya Narkoba
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Bhabinkamtibmas desa Pangkalan Baru dan desa Kepau Jaya, Polsek Siak Hulu, Aiptu Igusti Ketut Wardika melaksanakan Gotong Royong bersama pemuda membuat lapangan Volly Ball di RT 01 RW XI dusun Pematang Kayu Arang desa Pangkalan Baru, kecamatan Siak
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Keluarga Kecewa, Dua Tersangka Pembunuhan Lisma Donna Kampar Dibebaskan
Senin, 27 Oktober 2025 - 19:20:54 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap Dalang Penipuan Parade Bujang Dara
Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06:20 Wib Hukum
Dituduh Mencuri, Pemuda 19 Tahun di Pekanbaru Tewas di Tangan Warga
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:25:39 Wib Hukum
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:24:21 Wib Hukum
