Siak Hulu, - Bhabinkamtibmas desa Baru dan Buluh Nipis, Polsek Siak Hulu melaksanakan Patroli Dialogis pencegahan Karhutla di wilayah binaannya, Minggu (14/5/2017) sekira pukul 10.00 WIB.
Turut serta bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan ini, Babinsa setempat, perwakilan dari Dinas LHK, Manggala Agni dan sejumlah masyarakat setempat.
Pantauan awak media, dalam kesempatan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Siak Hulu ini membagikan selebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar Hutan dan Lahan kepada masyarakat di wilayah binaannya.
Ditempat terpisah, Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata SIk melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol Vera Tarurensa ,SS,MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan jajaran Polsek Siak Hulu guna mengantisipasi/mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Siak Hulu.
"Dengan rutinnya dilaksanakan Patroli Dialogis seperti ini, diharapkan dapat semakin meningkatkan sinergitas antara kepolisian dan masyarakat didalam memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Siak Hulu," ungkapnya. (rls/rima)
Patroli Dialogis
Kapolsek Vera Tarurensa Ajak 2 Desa Binaannya, Cegah Karhutla
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Bhabinkamtibmas desa Baru dan Buluh Nipis, Polsek Siak Hulu melaksanakan Patroli Dialogis pencegahan Karhutla di wilayah binaannya, Minggu (14/5/2017) sekira pukul 10.00 WIB.
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Keluarga Kecewa, Dua Tersangka Pembunuhan Lisma Donna Kampar Dibebaskan
Senin, 27 Oktober 2025 - 19:20:54 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap Dalang Penipuan Parade Bujang Dara
Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06:20 Wib Hukum
Dituduh Mencuri, Pemuda 19 Tahun di Pekanbaru Tewas di Tangan Warga
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:25:39 Wib Hukum
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:24:21 Wib Hukum
