BANGKINANG, - Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat amankan seorang pelaku narkoba pada Kamis sore (11/5/2017) diareal kantor Penyuluhan Pertanian Dusun Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ZL alias TC (LK 29) warga Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit HP merk Nokia type RM 908, 1 buah kotak rokok sampoerna kecil, 1 buah kotak semir merek kiwi coklat, 1 unit motor Honda Revo, 1 buah bong, 1 buah jarum dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
Penangkapan tersangka ini berawal dari hasil penyelidikan anggota Polsek terhadap pelaku yang diduga sebagai salah satu pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Bangkinang Barat dan telah menjadi target operasi Kepolisian.
Selanjutnya pada Kamis (11/5/17) sore diketahui oleh Tim Opsnal Polsek bahwa target sedang berada diareal kantor penyuluhan pertanian Desa Ganting Kec. Salo, kemudian Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal Polsek untuk menangkap pelaku.
Setelah dilakukan pengintaian kelokasi tersebut, tim kemudian melihat target sedang duduk diteras kantor tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
Selanjutnya dilakukan penggeladahan badan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu disaku celana sebelah kirinya, setelah diinterogasi tersangka memberitahukan bahwa masih ada menyembunyikan narkotika lainnya dibawah tengki air.
Petugas kemudian meminta tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan shabu tersebut, lalu ditemukan 1 bungkus plastik hitam dibawah tengki air, petugas menyuruh tersangka untuk membukanya dan ditemukan lagi 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang diakui oleh tersangka bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rima)
Polsek Bangkinang Barat Tangkap Pelaku Narkoba di Salo
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Polsek Bangkinang Barat Tangkap Pelaku Narkoba di Salo
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Keluarga Kecewa, Dua Tersangka Pembunuhan Lisma Donna Kampar Dibebaskan
Senin, 27 Oktober 2025 - 19:20:54 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap Dalang Penipuan Parade Bujang Dara
Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06:20 Wib Hukum
Dituduh Mencuri, Pemuda 19 Tahun di Pekanbaru Tewas di Tangan Warga
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:25:39 Wib Hukum
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:24:21 Wib Hukum
