Iniriau.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperkirakan puncak arus balik Lebaran pada 31 Mei 2020 bertepatan dengan berakhirnya larangan mudik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona.
“Berdasarkan PM 25, pelarangan mudik sampai 31 Mei, karena itu nanti ada pencegatan karena kita prediksi 31 (Mei) puncak arus balik karena bertepatan dengan hari libur, makanya kita perlu menjaga,” kata Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub Edi Nursalam, Rabu (27/5/2020).
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 Gugus Tugas perubahan atas SE Nomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Operasi Ketupat Polri berjalan hingga 7 Juni 2020 untuk menjaring orang-orang yang lolos pulang kampung tanpa izin.
“Untuk mengantisipasi arus balik ini bobol, keluar SE Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020 dari BNPB dan kemudian Kapolri pun sudah menginstruksikan operasi ketupat hingga tanggal 7 Juni untuk pemudik-pemudik yang berhasil lolos pulang kampung tanpa izin,” katanya.
Selain itu, para pebalik yang akan kembali ke wilayah Jabodetabek diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Di Pergub 47 itu wilayah DKI kenyataannya untuk seluruh wilayah Jabodetabek,” ujarnya.**
Sumber: Liputan6
