PEKANBARU - Sidang oparasi tangkap tangan pungutan liar (OTT Pungli) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau dengan terdakwa Toni Aritonang, Salim Cerkas Hasibuan, Hendra, Junaidi Hutasuhut, Selasa (2/5/2017) sore, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam sidang sore tadi, JPU menghadirkan 4 orang saksi. Masing-masing 2 dari Polisi Kehutanan dan 2 dari Dit Reskrimsus Polda Riau.
Dua saksi dari PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Riau, adalah Ngadiana dan Subril Husni. Sementara dari Dit Krimsus Polda Riau, Zul Hatmi dan Sadam Husein, keduanya adalah personel yang melakukan OTT.
Dalam keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan dan dua hakim anggota, Elfian, Suryadi itu, saksi Ngadiana mengatakan, para terdakwa mengelar operasi illegal logging tanpa melaporkan ke pimpinan.
Salim dan kawan-kawan kemudian mengamankan truk bermuatan kayu milik H Iqbal.
Ternyata, hasil tangkapan itu juga tak dilaporkan. Tapi, diduga Salim dan kawan-kawan meminta uang Rp50 juta kepada H Iqbal. Nego-punya nego akhirnya Iqbal hanya sanggup memberi Rp5 juta.
Ternyata, sebelum uang diberikan kepada terdakwa, Iqbal sudah melaporkan tentang pemerasan ini ke Polda Riau.
Atas dasar laporan ini, Sadam Husein dan Zul Hatmi diperintahkan untuk melakukan observasi di warung di Jalan Dahlia tempat uang akan diserahkan.
Saat itu, di dalam warung Toni Aritonang, Salim Cerkas Hasibuan, Hendra dan Junaidi Hutasuhut tengah sarapan. Iqbal datang ke warung dan kemudian mengobrol terdakwa.
Iqbal kemudian meletakan uang yang sudah disiapkan dalam amplot diatas meja tempat terdakwa sarapan.
Berselang beberapa menit kemudin Hendra mengambil uang tersebut.
Ternyata momen tersebut menjadi perhatian tim saber Pungli. Hendra dan kawan-kawan pun ditangkap.
Atas OTT ini, keempatnya jadi pesakitan di PN Pekanbaru. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa depan. (Rudi)
Sidang Perkara OTT Dishut Riau, JPU Hadirkan 4 Saksi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Sidang oparasi tangkap tangan pungutan liar (OTT Pungli) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau dengan terdakwa Toni Aritonang, Salim Cerkas Hasibuan, Hendra, Junaidi Hutasuhut, Selasa (2/5/2017) sore, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polres Bengkalis Tangkap Dalang Penipuan Parade Bujang Dara
Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06:20 Wib Hukum
Dituduh Mencuri, Pemuda 19 Tahun di Pekanbaru Tewas di Tangan Warga
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:25:39 Wib Hukum
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:24:21 Wib Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
