BANGKINANG, - Polres Kampar mengggelar silahturahmi dan coffee morning bersama media pers mitra polres Kampar, bertempat di teras depan Mapolres Kampar pukul 09.00 wib, Selasa 2 Mei 2017.
Kegiatan ini dihadiri 30 orang wartawan dari berbagai media cetak, telivisi dan online.
Acara coffe morning langsung dihadiri Kapolres Kampar AKBP Edi Sumardi Priadinata, SIK beserta kabag dan Kasat serta paur Humas Iptu Deni Yusra.
Kapolres Edi Sumardi menggelar expose tentang keberhasilan jajaran polres kampar dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan kasus pembunuhan di Siak Hulu, Kampar selama bulan April 2017.
"Selama bulan April 2017 ini, polres Kampar dan polsek dalam lingkungan wilayah Kampar telah mengungkap 10 kasus penyalahgunaan Narkotika dengan perincian 1 kasus ganja dan 9 kasus shabu. dari kesepuluh kasus ini berhasil diamankan 18 tersangka dengan barang bukti 29,8 gram shabu-shabu dan 3,68 gram daun ganja kering, 5 unit timbangan digital serta barang bukti lainnya'" jelas AKBP Edi Sumardi.
Kejadian pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Siak Hulu, ini awalnya masih misteri, karena identitas korban tidak diketahui serta minimnya alat bukti yang didapatkan.
Namun, berkat kerja keras tim gabungan sat Reskrim polres Kampar bersama polsek Siak Hulu, satu-persatu, mulai terkuak misteri pembunuhan ini.
Kapolres Edi Sumardi menjelaskan berawal diketahuinya, identitas korban hingga kecurigaaan terhadap tersangka yang merupakan teman korban, yang berdasarkan keterangan saksi diketahui bersama korban pada saat malam kejadian. Namun, disaat dicari keberadaannya, tersangka sudah keburu kabur yang diperkirakan melarikan diri ke wilayah pulau Jawa. Tanpa kenal lelah, tim gabungan polres Kampar ini terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Setelah berkoordinasi dan bekerjasama dengan satuan polri setempat, akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Selanjutnya dibawa ke polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dihadapan para media yang mengikuti acara coffee morning, Polres Kampar menghadirkan para tersangka dan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan pembunuhan di Siak Hulu.
Kapolres Edi Sumardi menambahkan tersangka menghabisi nyawa korban dengan memukulkan batu ulekkan cabe ke kepala korban, motifny adalah merampas HP Android milik korban, kemudian HP milik korban dirampas dan dijual seharga Rp 400ribu dan Rp 65.ribu, sebelum melarikan diri ke pulau Jawa.
"Saya memberikan apresiasi kepada satreskrim, polsek dan jajaran yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar ini," kata Kapolres Edi, Selasa, 2 Mei 2017.
Tambahkannya lagi, teruntuk sat reskrim dan polsek Siak Hulu yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu. semoga kedepan jajaran polres kampar dapat bekerja lebih baik lagi.
Kegiatan silahturahim dan coffee morning bersama media berakhir pada pukul 11.30 wib, semua rangkaian acara berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. ( Rima)
Expose Kapolres Kampar Tentang Tindak Pidana Kasus Narkoba dan Pembunuhan di Siak Hulu
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Expose Kapolres Kampar Tentang Tindak Pidana Kasus Narkoba dan Pembunuhan di Siak Hulu, bertempat di teras depan Mapolres Kampar pukul 09.00 wib, Selasa 2 Mei 2017.
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polres Bengkalis Tangkap Dalang Penipuan Parade Bujang Dara
Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06:20 Wib Hukum
Dituduh Mencuri, Pemuda 19 Tahun di Pekanbaru Tewas di Tangan Warga
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:25:39 Wib Hukum
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:24:21 Wib Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
