PASIRPANGARAIAN - Naas benar nasib dialami dua nenek-nenek asal Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), inisial NS (48) dan EP (50).
Kedua perempuan yang mencari sesuap nasi dengan mengumpulkan ceceran buah kelapa sawit atau disebut berondolan sawit di kebun perusahaan plat merah harus berurusan dengan Polsek Kunto Darussalam, karena dilaporkan Kafri (53), karyawan PTPN V Kebun Sei Intan juga warga Kota Lama dengan tuduhan tindak pidana pencurian berondolan kelapa sawit seharga Rp48 ribu.
Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 33/ IV/ 2017/ Riau/ Res Rohul/ Sek.Kunto Darussalam, NS dan EP dilaporkan karyawan BUMN tersebut ke Polsek Kunto Darussalam pada Ahad (23/4/17).
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, mengatakan berawal Ahad pagi sekira pukul 10.00 WIB, dua karyawan yakni Cawir Sitepu (48) dan Karyono (47), sedang patroli rutin di Blok I E Afdeling I PTPN V Kebun Sei Intan.
Kedua saksi melihat dua perempuan sedang membawa karung/goni berisi berondolan kelapa sawit. Kedua saksi kemudian menangkap kedua pelapor dan membawanya ke pos security untuk diamankan.
"Kedua terlapor (NS dan EP) dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kunto Darussalam guna proses penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Yusup.
Dari kejadian itu, ungkap Kapolres Rohul, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian 2 karung berondolan sawit sekira 30 kilogram atau seharga Rp48 ribu.
sumber: riauterkini.com
Kumpulkan Ceceran Buah Sawit, Dua Nenek-nenek di Rohul Dipolisikan PTPN V
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kumpulkan Ceceran Buah Sawit, Dua Nenek-nenek di Rohul Dipolisikan PTPN V
Pilihan Redaksi
IndexKomisi III DPRD Riau dan PHR Tinjau Progres Pemulihan TTM
Berkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Indra Rukmana Adukan Suhendro Boroma, Mantan Dirut Riau Pos Intermedia ke Polda Riau
Senin, 20 Juli 2026 - 18:33:00 Wib Hukum
Puluhan Eks Karyawan Anak Perusahaan Jawa Pos Grup di Riau Resmi Somasi RPG
Senin, 20 Juli 2026 - 16:59:00 Wib Hukum
Abdul Wahid Sampaikan Pledoi dan Minta Hakim Tegakkan Kebenaran
Senin, 20 Juli 2026 - 15:38:36 Wib Hukum